Breaking News

Mahasiswa Tolak EMM

BREAKING NEWS - Besok, PTUN Jakarta Putuskan Nasib PT EMM Terkait Izin Tambang Emas di Aceh

SK Kepala BKPM inilah yang menjadi landasan bagi PT EMM melanjutkan usaha pertambangannya ke tahap pertambangan operasi produksi mineral logam untuk

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Serambi
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh menggelar aksi kedua tolak pemberian izin tambang kepada PT EMM di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (10/4/2019). SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana kelanjutan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni (PT EMM)?
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan membacakan putusannya dalam sidang pamungkas, Kamis (11/4/2019) besok.

Sebelumnya, pada 2017, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017, tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni. SK tersebut tertanggal 19 Desember 2017.

Baca: Tanggapi Unjuk Rasa Mahasiswa Terkait PT EMM, Plt Gubernur Aceh Tolak Pemaksaan Kehendak

Baca: Nova Sibuk Urusi Proyek Listrik, Netizen Sentil di Medsos: Ketika Rakyat Bersuara Kau Malah Sembunyi

Baca: Demo Mahasiswa Banjir Dukungan, Dosen UIN Ar Raniry Ini Siapkan Nilai A untuk Mahasiswa Peserta Aksi

SK Kepala BKPM inilah yang menjadi landasan bagi PT EMM melanjutkan usaha pertambangannya ke tahap pertambangan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas.

Luasan areal untuk pertambangan tersebut 10 ribu hektare di Kecamatan Beutung Ateuh Banggalang dan Kecamatan Pegasing Aceh Tengah.

Surat Keputusan Kepala BKPM itu lalu digugat oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) melalui kuasa hukum Judianto Simanjuntak, SH, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kita akan dengarkan apa putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara yang menangani perkara tersebut, Kamis (11/4/2019) esok," kata Judianto Simanjuntak, kuasa hukum Walhi, Rabu (10/4/2019).

Dalam sidang sebelumnya, Judianto Simanjuntak, secara tegas meminta, agar majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah SK BKPM tersebut, dan memerintah Kepala BKPM mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017 itu.

SK Kepala BKPM tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017, itulah yang kemudian memicu aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa di Aceh.

Dalam sepekan terakhir, di Aceh terjadi aksi demontrasi penolakan atas dikeluarkannya izin usaha pertambangan kepada PT Emas Mineral Murni (EMM).

Di Banda Aceh, mahasiswa berdemontrasi di Kantor Gubernur Aceh.
Lantas bagaimana kronologi hingga lahirnya izin usaha pertambanhan kepada PT EMM?

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Rabu (10/4/2019), menjelaskan, pemerintah telah melakukan telaah atas dokumen dan kajian terhadap prosedur penerbitan izin usaha pertambangan PT.

Emas Mineral Murni (EMM) di Wilayah Provinsi Aceh yang meliputi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Baca: Hasil Liga Champions - Kalahkan Porto 2-0 Tanpa Balas, Liverpool Sudah 1 Kaki di Semifinal

Baca: VIDEO - Pemerintah Aceh Sosialisasikan Qanun Bantuan Hukum Fakir Miskin

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved