Senin, 27 April 2026

Kasus Warga Dua Kali Gunakan Hak Pilih di Pijay, Ini Keterangan Keuchik Meunasah Balek

Kasus ada seorang warga Gampong Meunasah Balek Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, yang menggunakan hak pilih dua kali pada pemilu 17 April 2019 heboh.

Penulis: Abdullah Gani | Editor: Yusmadi

Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU -  Kasus ada seorang warga Gampong Meunasah Balek Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, yang menggunakan hak pilih dua kali pada pemilu 17 April 2019 di gampong tersebut menjadi heboh.

Sehingga menjadi pembicaraan sejumlah warga.

Menurut Keuchik Meunasah Balek, Azhar, yang dikonfirmasi Serambinews.com, terkait dengan persoalan tersebut  memberi penjelasan bahwa, benar ada seorang warganya berinisial Put, menggunakan hak pilih dua kali pada pemilu kemarin.

Karena  yang bersangkutan memang menerima surat undangan untuk mencoblos dua lembar.

Satu lembar undangan tertera memberikan suara di TPS 01 dan satu lembar lagi di TPS 02.

Karenanya, setelah mencoblos di satu TPS, berikutnya ia mendaftar di TPS kedua untuk memberikan suara.

Baca: Ini 10 Besar Calon DPD Peraih Suara Terbanyak di Aceh Utara, Haji Uma Unggul di Semua Kecamatan

Karena saat hendak memberikan suara di TPS kedua itulah, kebetulan ada warga setempat yang melihat Put sudah mencoblos di TPS pertama.

Sehingga menimbulkan tanda tanya sehingga angkat bicara atau protes kepada petugas di TPS.  

“Maunya yang bersangkutan melaporkan kepada petugas bahwa ianya sudah memberikan suara di TPS 01, kenapa pula ada undangan dua lembar (maksudnya pilih di dua TPS----red),” kata keuchik setempat.   

Pascapemilihan, beberapa warga kepada Serambinews.com  mengatakan, terlepas dari tahu atau tidaknya yang bersangkutan memilih dua kali itu salah atau tidak dibenarkan.

Persoalan demikian juga akibat kecerobohan orang yang mengeluarkan undangan.

Dan harus ditelusuri kenapa begitu.

Apalagi, seperti disebutkan tadi, di undangan tertera TPS berbeda (01 dan 02).

Kalau kedua undangan yang diterima Put tertulis nomor TPS yang sama, itu lain persoalan. Sebagaimana aturan, memilih lebih dari satu tempat, itu melanggar Pasal 516, Nomor 7 tahun 2017. (*)  

  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved