Sat Resnarkoba Polres Langsa Gagalkan Upaya Penyelundupan 52 Kg Ganja Ke Sumut
Lalu sisa upah Rp 6.000.000 akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila ganja tersebut sudah sampai nantinya di Kabupaten Langkat
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Lalu sisa upah Rp 6.000.000 akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila ganja tersebut sudah sampai nantinya di Kabupaten Langkat.
Baca: Viral Pengantin Wanita Meninggal Sehari Setelah Menikah, Begini Kronologinya
Selain menyita barang bukti (BB) 50 bal ganja dengan berat keseluruhannya 52.750 gram, juga disita 1 unit sepmor Honda Beat warna hijau putih nopol BK 2225 PAJ, dan lainnya.
"Saat ini tersangka Is dan BB kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, dan orang lainnya masuk dalam DPO," tutup Kasat Resnarkoba. (*)
Rekomendasi untuk Anda