Sat Resnarkoba Polres Langsa Gagalkan Upaya Penyelundupan 52 Kg Ganja Ke Sumut

Lalu sisa upah Rp 6.000.000 akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila ganja tersebut sudah sampai nantinya di Kabupaten Langkat

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka Is dan BB 52 ganja diamankan di Mapolres Langsa 

Lalu sisa upah Rp 6.000.000 akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila ganja tersebut sudah sampai nantinya di Kabupaten Langkat.

Baca: Viral Pengantin Wanita Meninggal Sehari Setelah Menikah, Begini Kronologinya

Selain menyita barang bukti (BB) 50 bal ganja dengan berat keseluruhannya 52.750 gram, juga disita 1 unit sepmor Honda Beat warna hijau putih nopol BK 2225 PAJ, dan lainnya.

"Saat ini tersangka Is dan BB kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, dan orang lainnya masuk dalam DPO," tutup Kasat Resnarkoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved