Dua TPS di Aceh Utara Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Jadwalnya
Dua TPS ini harus mengadakan PSU karena adanya dugaan pelanggaran pemilu pada saat pemungutan suara Rabu (17/4/2019) lalu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 38 Desa Meunasah Cut Kecamatan Nisam dan di TPS 97 Desa Matang Ulim Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, akan dilakukan pada Selasa (23/4/2019).
Dua TPS ini harus mengadakan PSU atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), karena adanya dugaan pelanggaran pemilu pada saat pemungutan suara Rabu (17/4/2019) lalu.
Sebab, di dua TPS tersebut, sejumlah saksi dari partai nasional dan lokal, telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nisam Nahyul Mauli kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya sudah menerima undangan untuk disampaikan kepada pemilih, dengan jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS 38 tersebut 200 orang.
“Logistik lain seperti surat suara, kotak suara dan bilik suara, besok kemungkinan akan kami ambil,” kata Nahyul.
Sementara itu, Ketua PPK Baktiya Saiful Mahdi juga menyebutkan, pihaknya sudah mengadakan bimbingan teknis kepada KPPS untuk mengadakan PSU pada Selasa (23/4), dengan jumlah DPT di TPS 97 itu sebanyak 197 pemilih.(*)
Baca: Panwaslih Pidie Hentikan Rekap Suara oleh PPK Mutiara Timur, Ini Masalahnya
Baca: Jenazah Mahasiswa Aceh di Mesir, Muhammad Ikram akan Dibawa Pulang Pakai Pesawat Turki Airlines
Baca: Badminton Asia Championships 2019 - Pasukan Merah Putih Sudah Tiba di Wuhan, China
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/panwaslih-aceh-utara-temukan-surat-suara-sudah-tercoblos.jpg)