Tak Penuhi Panggilan Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah atau naik 0,9 persen dari tahun sebelum. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/18 (PUSPA PERWITASARI) 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sedianya, Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

Ia rencananya diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Namun, Lukman tak dapat memenuhi panggilan karena ada kegiatan di Bandung.

"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Febri, KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan Lukman sebagai saksi untuk Romahurmuziy.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki mengatakan, Lukman sudah terjadwal mengisi kegiatan di Jawa Barat.

"Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembekalan haji di Jawa Barat. Sedangkan, undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," kata Mastuki saat dikonfirmasi.

"Benar, hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.

Ia menyatakan, surat panggilan dari KPK untuk Menag baru diterima pada Selasa (23/4) sore.

 "Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima, jadi meminta dijadwal ulang," ucap Mastuki.

Menurut dia, jemaah haji di Jawa Barat perlu mendapatkan perkembangan kebijakan baru tentang haji dan juga informasi penambahan kuota haji sebanyak 10.000 orang dari pemerintah Arab Saudi. "Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan "update" kebijakan baru tentang haji juga info penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," kata dia.

Karena itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Sebelumnya, KPK memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, Rabu (24/4/2019).

Baca: Dirut PLN Jadi Tersangka, 8 Fakta Persidangan Ungkap Keterlibatan Sofyan Basir dalam Perkara Suap

Baca: Habib Rizieq Shihab Yakin Prabowo-Sandiaga Menang Pilpres 2019 dengan Suara 60%, Gus Nadir Bereaksi

KPK pada Rabu, juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy, yaitu Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito serta dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal masing-masing Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3), dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30.000 dolar AS (sekitar Rp 424 juta).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit. (*)

Baca: Abdullah Puteh dan Fachrul Razi Kejar-kejaran, Berpeluang Disalib Calon di Bawahnya?

Baca: Setelah Komisioner, Giliran Ketua KIP Pidie Dirawat di Rumah Sakit

Baca: Hadiri HUT Ke-26 Kopassus di Cijantung, Pesan Prabowo: Selalu Setia Kepada Negara dan Bangsa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menag Lukman Hakim"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved