Pemilu 2019

Anggota KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 Orang dan 1.470 Sakit, KPU akan Berikan Santunan

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 225.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/DOK RIZAL
Irsan, anggota KPPS di Kabupaten Magetan yang meninggal diduga mengalami kelelahan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu 2019, dimakamkan hari ini. (KOMPAS.com/DOK RIZAL) 

Sehingga, dalam sepuluh hari ke depan, sudah ada regulasi atau petunjuk teknis (juknis) tentang persyaratan pemberian santunan.

Arif Rahman memastikan, persyaratan pemberian santunan akan dibuat semudah mungkin.

"(Syarat pemberian santunan) ada verifikasi di tingkat atasannya, kemudian nanti mereka diminta membuat semacam surat penyataan tanggung jawabnya, jadi kalau ada kesalahan memang bertanggung jawab," ujarnya.

Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya bakal mengevaluasi besaran honor penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat bawah.

Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemungutan Suara Kecamatan ( PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).

"Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu berikutnya. Harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Evaluasi honor ini dilakukan mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu tingkat bawah.

Meski akan mengupayakan peningkatan besaran honor, Ilham mengatakan, anggaran negara dalam hal ini terbatas pada jumlah tertentu.

"Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara, kita berusaha maksimal untuk menaikannya. Tapi kan anggarannya juga terbatas," ujar Ilham.

Besaran honor PPK, PPS, dan KPPS ditentukan berdasar pada Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016.

Berikut rinciannya:

1. PPK:

a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan

b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan

c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved