Ada Kesalahan Entry Data Situng KPU, Begini Cara Lapornya
Penghitungan suara pemilu yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penghitungan suara pemilu yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak.
Data tersebut ditampilkan pada portal pemilu2019.kpu.go.id.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan situng bukan merupakan hasil resmi yang akan ditetapkan KPU.
Situng hanya rujukan bagi publik untuk memantau proses rekapitukasi suara.
"Informasi yang disediakan KPU melalui situng adalah informasi untuk mempercepat penyampaian hasil pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat, dengan begini pertama penyampaian informasi yang cepat," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Situng juga berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat atas proses rekapitulasi suara.
Arief mengklaim, Situng dibuat sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik.
Oleh karenanya, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan kesalahan entry data scan C1 ke Situng.
"Situng bisa menjadi alat kontrol bagi banyak pihak. Bagi KPU jadi alat kontrol kalau ada petugas kita yang salah dan nakal," ujar Arief.
"Bagi peserta pemilu, Anda bisa lihat juga sekarang bener ngga suara Anda di situ seperti itu, ada yang dikurangi nggak, ada yang ditambah nggak," sambungnya.
Berikut tahapan untuk ikut mengecek Situng dan melapor jika terjadi kesalahan.
1. Buka situs pemilu2019.kpu.go.id.
Situs ini menampilkan data penghitungan pemilu di seluruh tingkatan.
2. Untuk mengecek data penghitungan pilpres, klik 'Pilpres' di kolom bagian atas.
Akan tertampil data penghitungan secara nasional, lengkap dengan data penghitungan per provinsi.
3. Untuk mengecek data penghitungan hingga ke tingkat TPS, klik salah satu provinsi, pilih salah satu kabupaten, pilih salah satu kecamatan, klik salah satu kelurahan hingga muncul data TPS.
Akan tertampil data entry Situng disertai dengan gambar scan formulir C1.
4. Jika Anda menemukan kesalahan berupa perbedaan angka antara entry data Situng dengan formulir C1, laporkan ke call center KPU (021) 31902567 atau (021) 31902577.
Melalui WhatsApp dapat menghubungi 081211772443. Atau bisa juga melalui surel ke bagianteknis@kpu.go.id
Ini Sejumlah Penyebab di Balik Salah "Entry" Data Situng KPU
Terjadi sejumlah kesalahan "entry" data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditampilkan pada portal pemilu2019.kpu.go.id.
Hingga Rabu (24/4/2019) sore, ditemukan 105 kesalahan entry data formulir C1 ke Situng.
Kesalahan ini beragam, dan terjadi pada data kedua paslon baik paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kesalahan entry data terjadi di kedua paslon," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/42019).
Kesalahan entry data perolehan suara ini tak hanya terjadi untuk salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tetapi keduanya.
Penyebabnya, ada yang salah pindai C1, salah upload C1, salah membaca tulisan pada C1, dan sebagainya.
Di beberapa TPS, suara paslon 01 di Situng bertambah dibandingkan dengan perolehan suara di scan C1.
Sebaliknya, suara paslon 02 di data Situng berkurang. Demikian pula di beberapa TPS lainnya.
Suara paslon 01 di Situng berkurang dibanding dengan perolehan suara di scan C1. Kebalikannya, suara paslon 02 di Situng bertambah.
Di beberapa TPS lainnya, data suara paslon 01 maupun 02 di Situng lebih banyak dibanding data perolehan suara pada scan C1.
Sebaliknya, di TPS lain, suara paslon 01 maupun 02 di Situng berkurang dibanding peorlehan suara di scan C1.
Misalnya di TPS 11 Kelurahan Karangmukti, Cipeundey, Subang, Jawa Barat, terdapat perbedaan entry angka perolehan suara paslon nomor urut 02.
Pada scan C1 perolehan suara 72, namun di entry Situng tertulis 172.
Persoalan yang sama terjadi pada entry data TPS 5 Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Scan C1 menunjukkan perolehan suara paslon nomor urut 01 sebesar 27, tetapi di entry Situng tertulis 127.
Di TPS 1 Kelurahan Kasunyatan, Kasemen, Kota Serang, Banten, suara kedua paslon berkurang pada entry data Situng.
Suara paslon 01 di C1 103, tetapi di Situng tertulis 85. Sementara, suara paslon 02 di C1 sebanyak 123, tetapi di Situng hanya 106.
Sebaliknya, di TPS 2 Kelurahan Adean, Banggai Tengah, Banggai Laut, Sulawesi Tengah, suara kedua paslon bertambah di entry data Situng.
Suara Jokowi-Ma'ruf di C1 72, tetapi di Situng tertulis 97.
Sedangkan suara Prabowo-Sandiaga di C1 tertulis 72, di Situng 131.
Menurut Viryan, kesalahan ini semata-mata karena human error.
Jika ditemukan data yang salah, KPU akan melakukan perbaikan.
Temuan kesalahan entry data tidak hanya dari internal KPU, melainkan masyarakat juga bisa melaporkan jika ada kesalahan.
Viryan mengatakan, adanya temuan ini justru menunjukkan kesungguhan KPU dalam menjaga rekapitulasi suara.
Ia menegaskan, Situng bukan merupakan hasil akhir rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.
Situng dibuat sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan KPU.
"Publik yang memberi masukan pada kami, kami ucapkan terima kasih, karena keterbukaan KPU itu maka kekeliruan itu diketahui. Sehingga dengan demikian, ini bagian dari keterbukaan dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Viryan.
Baca: Jumlah Anggota KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 272 Orang, 1.878 Orang Sakit
Baca: Istri Sekuriti BPKS Bawa Pulang Sepeda Motor dari Fun Bike dan Fun Walk Sabang
Baca: Hotman Paris Bocorkan Obrolan Yusuf Subrata saat Tahu Skandal Cut Tari dengan Ariel NOAH
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Lapor Kesalahan Entry Data Situng KPU? dan "Ini Sejumlah Penyebab di Balik Salah "Entry" Data Situng KPU",