Pilpres 2019
Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Data Masuk 54,29%, Ini Selisih Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo
Update pagi ini hasil Real Count Pilpres 2019 30 April 2019 pukul 08.00 WIB yang tercantum di KPU tercatat data masuk mencapai 54,29%.
SERAMBINEWS.COM - Update pagi ini hasil Real Count Pilpres 2019 30 April 2019 pukul 08.00 WIB yang tercantum di KPU tercatat data masuk mencapai 54,29%.
Terbaru hasil Real Count perhitungan dari KPU menunjukkan angka yang merepresentasikan pilihan rakyat Indonesia kepada kedua paslon, Jokowi - Maruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Capaian yang diraih Paslon 01 Jokowi dan Maruf Amin dihitung per tanggal 30 April 2019 pukul 08.00 WIB sebesar 56.18%.
Perolehan Real Count yang didapat Jokowi dan Maruf Amin tercatat sebesar 46.656.346.
Sementara capaian yang diraih paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dihitung per tanggal 30 April 2019 pukul 08.00 WIB sebesar 43.82%.

Baca: Viral Pendukung 01 Gelar Sayembara Rp 100 Miliar, Begini Reaksi Kubu Jokowi dan Prabowo
Baca: Usai Deklarasi, Relawan Probowo-Sandi Aceh Demo KIP Aceh
Baca: Relawan di Aceh Deklarasi Kemenagan Prabowo-Sandi, Ketua Sekber: KIP jangan Coba-coba Tukar Suara
Perolehan Real Count yang didapat Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mencapai 36.396.507.
Wilayah Bengkulu telah menyelesaikan seluruh perhitungannya yakni mencapai angka 100%.
Pasangan Jokowi dan Maruf Amin di wilayah Bengkulu memperolah suara sebanyak 582.564.
Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan suara sebanyak 585.583 di wilayah Bengkulu.
Lalu untuk perolehan suara di luar negeri, suara yang sudah terkumpul menurut versi KPU sudah mencapai angka 64,1%.
Pasangan Jokowi dan Maruf Amin di luar negeri memperolah suara sebanyak 345.927.
Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan suara sebanyak 127.924 di luar negeri.
Berikut data perolehan suara Real Count kedua pasangan calon dari 34 provinsi dan luar negeri yang dilansir TribunnewsBogor.com dari laman pemilu2019.kpu.go.id:

Versi KPU Data Masuk 54,29%, Real Count Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 56.18% , Prabowo-Sandi 43.82% (https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/)
Baca: Ini Lima Kriteria Pemko Banda Aceh Beri Bantuan 30 Rumah untuk Warga Miskin
Baca: Pemerintah Kota Banda Aceh Bantu 30 Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin
Mahfud MD Tanggapi Pilpres 2019 : Siapapun Presidennya, Harus Evaluasi UU Pemilu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dirinya akan meminta revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 setelah Presiden periode 2019-2024 dilantik.
Hal ini mengingat banyaknya kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019, yang salah satunya menyebabkan ratusan petugas pemilu dan aparat keamanan meninggal dunia dan sakit.
"Melihat pengalaman yang sekarang, saya mengusulkan dan sudah mengambil inisiatif dengan beberapa tokoh dan LSM serta lembaga survei," kata Mahfud saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Begitu pemerintah nanti terbentuk, siapapun presidennya, apakah itu pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional), saya minta tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu," sambungnya.
Menurut Mahfud, perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai pengertian 'pemilu serentak'.
Misalnya, apakah pelaksanaannya harus pada hari yang sama atau bisa dipisah.
Lalu apakah petugas lapangan harus sama dari awal pemungutan suara hingga penghitungan suara, atau bisa dibedakan tetapi dengan kontrol yang ketat.
Mahfud juga akan meminta evaluasi soal sistem pemilu yang diterapkan saat ini.
Pasalnya, dengan sistem yang memungkinkan pemilih mencoblos nama calon legislatif dan partai, menyebabkan terjadinya praktik jual beli suara di internal partai.
Hal ini dianggap tidak sehat untuk sistem demokrasi.
"Sistem pemilu itu apakah mau proporsional terbuka atau tertutup, gitu. Karena ini menjadi masalah," ujar Mahfud Tak hanya itu, Mahfud juga meminta evaluasi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Ia pribadi setuju dengan adanya ambang batas, tetapi, harus dikaji ulang mengenai angka ambang batas yang mencapai 20 persen.
"Kalau saya usul threshold harus ada, tetapi memakai parliamentary threshold, misalnya 4 persen. Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan," katanya.
Mahfud meminta, pembahasan ini dilakukan di tahun pertama pemerintahan presiden terpilih, supaya Undang-Undang Pemilu menjadi benar-benar matang.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Versi KPU Data Masuk 54,29%, Real Count Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 56.18% , Prabowo-Sandi 43.82%