Panwaslu Aceh Timur Rekomendasi PPK Simpang Ulim dan PPK Peureulak Rekap Suara Ulang
Panwaslu Aceh Timur, merekomendasikan PPK Kecamatan Simpang Ulim, dan PPK Kecamatan Peureulak, untuk melakukan rekapitulasi ulang,
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Namun kasus ini masih dalam proses di Panwaslu Aceh Timur.
“Untuk Kecamatan Simpang Ulim, kita rekomendasikan PPK agar melakukan rekap suara ulang pada 64 TPS dalam 23 gampong. Dan di Kecamatan Peureulak, kita rekomendasikan dilakukan rekap suara ulang pada 77 TPS dalam 25 gampong, TPS yang kita rekomendasikan direkap ulang yang terjadi perselisihan suara,” jelas Ketua Panwaslu Aceh Timur, Maimun.
Sedangkan, terkait laporan Said Mansur, Caleg DPRK nomor urut 1 Dapil 2 dari Partai PKS, yang mewakili delapan caleg DPRK lainnya dari Dapil dan partai yang sama, melaporkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Ranto Peureulak, dan PPK Kecamatan Peureulak ke Panwascam masing-masing.
Karena diduga oknum PPK-nya telah menggeserkan suara caleg dan suara Partai PKSkepada Caleg nomor urut 4 dari PKS dengan inisial S, jelas Maimun, sudah diterima pihaknya.
“Laporan akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku apabila sudah memenuhi syarat formil, dan material,” jelas Maimun. (*)