Viral Medsos
Viral Video Emak-emak Terjungkal Saat Lewati Palang Pintu Perlintasan, Ini Tanggapan PT KAI
Sebuah video kecelakaan lalu lintas tengah viral di media sosial, Selasa (30/4/2019).
Padahal, penerobosan palang pintu kereta yang tertutup juga sangat membahayakan.
"Dari video tersebut dapat dilihat bahwa sinyal sesungguhnya sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan sudah menutup sepenuhnya".
"Namun, masih saja kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing sangat rendah," kata Edy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2019) siang.
Edy menuturkan, tindakan tersebut juga melanggar undang-undang (UU) yang ada, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi: "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan, masyarakat harus mendahulukan kereta api yang akan lewat.
Hal ini tercantum dalam Pasal 124, dengan bunyi sebagai berikut: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Edy mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan masing-masing dengan menaati setiap rambu-rambu lalu lintas.
"Ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.
"Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia.(*)
Baca: Demo di Disdikbud Lhokseumawe, Ini Tuntutan Mahasiswa
Baca: Donor Darah, Karyawan dari 12 Bank di Lhokseumawe Kumpulkan 132 Kantong
Baca: 15 Ulama Kharismatik dan 250 Pimpinan Dayah/Balai Pengajian di Pijay Terima Bantuan Ramadhan
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Ibu-ibu Naik Motor Jatuh karena Buka Palang Pintu KA, Ini Kata KAI")