Breaking News

Meugang Ramadhan 1440 H di Abdya, Harga Daging Tembus Rp 190.000 Per Kg, tak Masalah ‘Bungkus Saja’

Lokasi pertama yang sangat terkenal di bantaran aliran Sungai Krueng Beukah, Kecamatan Blangpidie.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Ribuan warga dari berbagai pelosok di Kabupaten Abdya memadati lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang di bantaran aliran Sungai Krueng Beukah di Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Sabtu (4/5/2019). Daging kerbau dan sapi yang dijual pedagang tembus harga Rp 180.000 sampai Rp 190.000 per kg. 

Buktinya, daging yang dibandrol demikian mahal diminta ‘bungkus saja’.

“Kebutuhan daging meugang seperti ini sekali dalam setahun, tak ada masalah, tetap dibeli masyarakat, meskipun hanya satu kilogram,” kata Agam, warga dari Kuala Batee sambil tersenyum.     

Tingginya permintaan daging pada hari meugang, seperti meugang Ramadhan tahun ini pedagang sudah mempersiapkan stok ternak hampir 400 ekor, terdiri dari 289 ekor kerbau dan 110 ekor sapi.

Tapi, stok ternak kerbau dan sapi yang dipersiapkan belum tentu disembelih semuanya, namun pedagang melihat kondisi permintaan pasar pada hari meugang.

“Stok diperlukan karena bila permintaan melonjak, maka pedagang punya ternak yang siap disembelih,” ucap Laili Suhairi.  

Ditanya taksiran harga daging yang dijual para pedagang pada hari meugang Ramadhan tahun ini, Laili menjelaskan harga ternak memang mahal.

“Harga daging hidup khusus ternak kerbau sudah mencapai Rp 180.000 per kg,” katanya.

Baca: Cek Harga Daging di Aceh, Tim Kemendag Dikejutkan dengan Harga Bawang Lokal

Baca: Ini Daftar Politisi yang Dikabarkan Lolos dan Gagal ke Senayan, Siapa Saja?

Kabid Perternakan itu lebih lanjut menjelaskan, setiap ternak yang disembelih terlebih dahulu diperiksa kesehatan ternak di RPH (Rumah Potong Hewan) Blangpidie juga lokasi di bantaran aliran Sungai Krueng Beukah, kemudian dikeluarkan Surat KIR.

Surat KIR dikenakan biaya Rp 120.000 per ekor untuk PAD (pendapatan asli daerah) dan pemeriksaan kesehatan ternak. Biaya KIR tersebut sudah ditetapkan dalam Qanun Daerah Kabupaten Abdya.

Pemeriksaan kesehatan sangat diperlukan untuk menentukan apakah tersebut dapat disembelih atau tidak.

Sebab, ternak betina yang masih produktif dan ternak betina yang sedang bunting tidak boleh disembelih.

Demikian juga ternak menderita penyakit tertentu sehingga dagingnya tidak aman dikonsumsi.(*)

Baca: Faul Pulang Bawa Piala Liga Dangdut Indonesia 2019, Diarak Keliling Bener Meriah dan Takengon

Baca: VIDEO - Caleg PNA Diduga Gelembungkan Suara di Aceh Selatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved