Tinggal Aceh Besar yang belum Pleno
Hingga Rabu (8/5), sudah hampir semua KIP kabupaten/kota menuntaskan pleno rekapitulasi
* Rapat Ricuh, Parpol Minta KIP Buka Kotak Suara
BANDA ACEH - Hingga Rabu (8/5), sudah hampir semua KIP kabupaten/kota menuntaskan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019, kecuali Kabupaten Aceh Besar. Rapat pleno yang dilaksanakan Selasa (7/5), mengalami penundaan karena terjadi kericuhan.
Sebuah video kericuhan saat penghitungan suara di KIP Aceh Besar juga sempat tersebar melalui WhatsApp, sejak Selasa malam. Dalam video itu, suasana di lokasi penghitungan suara tepatnya di Sport Centre Jantho terlihat sedikit riuh, sejumlah orang berteriak, dan beberapa kursi terlihat acak-acakan.
Belakangan baru diketahui, kericuhan itu terjadi karena KIP tidak merespons permintaan sejumlah partai politik sebagaimana rekomendasi Panwaslih Aceh Besar yang meminta dilakukan perhitungan ulang suara di 220 TPS di 15 kecamatan. Adapun pihak yang mempertanyakan rekomendasi Panwaslih itu terdiri atas perwakilan PNA, PA, SIRA, PKB, Gerindra, dan caleg Golkar Sabirin dan caleg PA Saifuddin.
Bahtiar, perwakilan Partai Aceh kepada Serambi, Rabu (8/5) menyampaikan kronologis kejadian. Pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB, KIP membuka rapat pleno. Dalam rapat tersebut, KIP berjanji kepada peserta rapat dari perwakilan parpol untuk membuka kotak suara.
“Pada saat bahas itu, pihak KIP meminta cara agar tidak mau membuka. Tapi akhirnya bersedia juga tapi setelah shalat Asar. Namun, setelah shalat Asar sudah tidak mau lagi, setelah terjadi perdebatan KIP akhir melunak. Janjinya setelah shalat tarawih sekitar pukul 10.00 malam,” katanya.
Akan tetapi, sejak pukul 22.00 WIB tidak ada informasi apapun dari KIP. “Sekitar pukul 12.00 malam kami perwakilan partai ke kantor KIP. Kami lihat pagar sudah ditutup dan orang satupun tidak ada,” ungkap Bahtiar.
Menurut Bahtiar, pembatalan rapat pleno tersebut dilakukan sepihak oleh KIP tanpa ada pemberitahun kepada perwakilan partai. “Kami meminta kepada KIP untuk tetap membuka kembali kotak suara seperti rekomendasi Panwaslih untuk mencocokan form C1 plano,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi perhitungan ulang hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 untuk tingkat DPRK setelah ditemukannya pelanggaran administrasi Pemilu. Rekomendasi itu ditujukan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat sebelum dilaksanakan rapat pleno.
Ketua Panwaslih Aceh Besar, Adi Nirwan kepada Serambi, Sabtu (4/5) mengatakan, surat rekomendasi itu sudah dikirim pihaknya pada 30 April lalu atau sebelum dilaksana rekapitulasi di kabupaten. Namun hingga kemarin pihaknya belum menerima surat balasan dari KIP.
“Kita temukan formulir C1 tidak bisa dijadikan acuan data pembanding dalam merekap suara. Harusnya C1 tidak boleh dicoret-coret. Tapi kebanyakan yang kita temukan ada yang distipo, dicoret-coret dan ada yang kosong,” kata Adi Nirwan.
Adi mengatakan, penemuan itu didasari atas laporan dari beberapa partai politik peserta Pemilu dan masyarakat. Setelah dilakukan pencermatan, kemudian pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar dihitung ulang pada tingkat kabupaten. Pelanggaran administrasi yang dilaporkannya itu, terjadi di 15 kecamatan, 115 gampong, dan 220 TPS yang ada dalam wilayah Aceh Besar. Ke 220 TPS tersebut tersebar di daerah pemilihan (dapil) 1, dapil 3, dapil 4, dan dapil 5.
Komisioner KIP Aceh, Agusni AH, yang dikonfirmasi Serambi, membenarkan adanya kericuhan saat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara, Selasa (7/5).
“Belum pleno dikarenakan ada masalah. Kemarin sempat dilaksanakan namun kemudian terhenti karena ricuh,” kata Agusni AH.
Dia mengatakan, kericuhan itu tersulut menyusul adanya permintaan penghitungan surat suara ulang di tingkat KIP Aceh Besar pada saat pleno di tingkat kabupaten/kota.
“Permintaan tersebut tentu saja tak bisa dipenuhi mengingat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusni.
Permintaan penghitungan surat suara itu kata dia, seyogyanya dilakukan di tingkat TPS, bukan di tingkat kabupaten/kota. “Ikhwal ini menjadi sandungan dan KIP Aceh sedang mencari formulasi penyelesaiannya,” katanya.
Direncanakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara oleh KIP Aceh Besar akan dilanjutkan Kamis hari ini. “Menyusul adanya rekomendasi Panwaslih setempat,” ujar Agusni AH. (dan/mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/agusni-ah-komisioner-kip-aceh.jpg)