KPK Panggil 25 Anggota DPRK Agara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan suap di DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait

Editor: bakri
zoom-inlihat foto KPK Panggil 25 Anggota DPRK Agara
For Serambinews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan peserta calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara 2018-2023 terkait perekrutan komisioner KIP Agara oleh tim pansel DPRK Agara, tanggal 20 Mei 2019 di Kantor BPKP Sumatera Utara, Medan.         

Dalam salinan surat KPK yang didapat Serambi, disebutkan bahwa pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap atau gratifikasi kepada anggota DPRK Aceh Tenggara terkait pemilihan komisioner KIP Agara periode 2018-2023, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.

Surat itu ditandatangani Plt Direktur Penyelidikan, Asrizal, tertanggal 13 Mei 2019, dengan tembusan kepada Pimpinan KPK dan Deputi Bidang Penindakan.

Perihal pemanggilan ini juga dibenarkan peserta seleksi yang namanya tercantum dalam surat pemanggilan tersebut. Hanya saja, ia meminta agar namanya tidak ditulis.

“Saya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait perekrutan komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2018-2023 yang terindikasi adanya dugaan gratifikasi atau suap. Saya hanya dimintai keterangan saja dan diminta membawa dokumen-dokumen,” ujar calon komisioner KIP Agara tersebut, Kamis (16/5).(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved