KPK Panggil 25 Anggota DPRK Agara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan suap di DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait

Dalam salinan surat KPK yang didapat Serambi, disebutkan bahwa pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap atau gratifikasi kepada anggota DPRK Aceh Tenggara terkait pemilihan komisioner KIP Agara periode 2018-2023, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
Surat itu ditandatangani Plt Direktur Penyelidikan, Asrizal, tertanggal 13 Mei 2019, dengan tembusan kepada Pimpinan KPK dan Deputi Bidang Penindakan.
Perihal pemanggilan ini juga dibenarkan peserta seleksi yang namanya tercantum dalam surat pemanggilan tersebut. Hanya saja, ia meminta agar namanya tidak ditulis.
“Saya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait perekrutan komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2018-2023 yang terindikasi adanya dugaan gratifikasi atau suap. Saya hanya dimintai keterangan saja dan diminta membawa dokumen-dokumen,” ujar calon komisioner KIP Agara tersebut, Kamis (16/5).(as)