Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasannya
Dari awal, sebut Rafly, ia sudah tahu bahwa gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta pada waktu itu akan ditolak oleh MK.
SERAMBINEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan gugatan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ditolak oleh Mahkamah Konstiusi (MK).
Diketahui bahwa Prabowo-Hatta sebelumnya mencalonkan diri pada pilpres 2014 melawan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla.
Hal itu disampaikan Refly melalui acara Breaking iNews, Kamis (23/5/2019).
Mulanya pembawa acara menanyakan kepada Refly soal penyebab gugatan Prabowo-Hatta ditolak oleh MK.
"Anda pada saat 2014 bergabung dalam tim ahli hukum di Mahkamah Konstitusi, ketika itu apa yang menyebabkan Prabowo-Hatta ditolak gugatannya?" tanya pembawa acara.
Menanggapi itu, Refly mengaku membaca langsung permohonan Prabowo-Hatta saat itu.
Dari awal, sebut Rafly, ia sudah tahu bahwa gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta pada waktu itu akan ditolak oleh MK.
Baca: Mahfud MD Ungkap Prosedur Ajukan Keberatan ke MK, Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan 55%
Baca: Media Sosial Down Diakali dengan VPN Gratisan? Waspada 3 Bahaya Ini Mengintai!
"Pada 2014 saya membaca persis permohonan Prabowo-Hatta waktu itu, hampir 200 halaman, ya kalau tidak salah, mudah-mudahan saya tidak keliru 197 halaman," ujar Refly.
"Terus terang and the first place, pada tahap pertama saja saya sudah bisa mengatakan bahwa permohonan bakal ditolak," imbuhnya.
Refly lantas menjelaskan alasan permohonan gugatan Pilpres 2014 Prabowo-hatta ditolak oleh MK.
Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara klaim kecurangan dengan bukti data dan fakta yang ada.
"Kenapa? Itu yang menjadi persoalan kadang-kadang antara apa yang dikatakan sebagai klaim kecurangan dengan data dan fakta yang harus disertakan itu enggak connect," jelasnya.
Menurutnya, semua klaim kecurangan tidak bisa diproses jika tidak bisa dibuktikan.
"Padahal kalau kita bicara teori atau hukum pembuktian, segala klaim kecurangan itu harus dibuktikan," sambungnya.
Baca: Siap Menghadap Allah SWT, Ini Pesan Terakhir Ustaz Arifin Ilham Sebelum Meninggal Dunia
Baca: Prabowo-Sandi akan Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK Hari Ini
Ia menambahkan, klaim kecurangan harus bisa dibuktikan dan bukan hanya berdasarkan asumsi.
"Tidak bisa kita membawa persoalan itu hanya berdasarkan asumsi," Jelas Refly.
"Asumsi-asumsi yang walau kelihatan yang logis dan rasional, tetapi tetap membutuhkan hukum pembuktian begitu," tandasnya.
Simak videonya dari menit 2.37:
Prabowo di Pilpres 2014
Dikutip dari Kompas.com, Pilpres 2014 turut diikuti oleh Prabowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden periode 2014-2019.
Saat itu, Prabowo menggandeng Hatta Rajasa untuk melawan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Namun, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Prabowo-Hatta kalah dari Jokowi-Jusuf Kalla.
Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta mendapat 46,85 persen dengan perolehan 62.262.844 suara.
Sementara lawannya, Jokowi-JK mendapat 53,15 persen dengan perolehan 132.896.438 suara.
(TribunWow.com/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK