Prabowo-Sandi Berpeluang Balikkan Keadaan, Ini Sinyal Positif Pakar Hukum terkait Gugatan BPN ke MK

Diketahui Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Editor: Amirullah
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA 

"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.

Baca: Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo Menang Sama Besar dengan Jokowi

Pakar Hukum yang Menilai Langkah Kubu 02 Menang Berat

1. Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu 02 bisa kandas di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja ditolak MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019) kemarin.

Mulanya Refly mengatakan MK memiliki paradigma berfikir.

"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).

"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya

"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.

2. Feri Amsari

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan 51 alat bukti yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih terlalu sedikit, dikutip dari Kompas.com.

Sehingga tidak cukup kuat untuk memenangkan sengketa di MK.

Selain itu, dalil dugaan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) pernah digunakan BPN dalam sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hasilnya, Bawaslu menolak menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved