5 Fakta Kasus Suap Rp 1,2 Miliar Kepala Imigrasi Mataram, 3 Orang Jadi Tersangka

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, resmi menjadi tersangka kasus suap senilai Rp 1,2 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Pada OTT tersebut KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan pihak swasta Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) 

Selain itu, KPK mengamankan staf Liliana bernama Wahyu; General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono dan dua penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.

3. KPK amankan sejumlah uang yang diduga untuk suap

Pada Senin sekitar pukul 21.45 WITA tim penyidik KPK mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram. Tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop.

"Secara paralel, tim mengamankan LIL (Liliana), WYU (Wahyu) dan JHA (Joko) di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA," ujar Alex.

Kemudian, tim KPK mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di kawasan Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa dini hari.

Keenam orang yang diamankan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI (Bagus) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," kata Alex.

4. KPK tetapkan 3 tersangka

S
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/5/2019)(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Berdasar hasil pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka terduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alexander Marwata Selasa (28/5/2019) malam.

KPK menduga adanya pemberian suap dari Liliana kepada Kurniadie dan Yusriansyah terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total kesepakatan pemberian uang antara Liliana dan Kurniadie serta Yusriansyah sebesar Rp 1,2 miliar.

5. Uang suap ditaruh di tong sampah

S
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar. (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Dari hasil pemeriksaan KPK, uang suap sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga diberikan kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah.

KPK menduga uang suap itu dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved