5 Fakta Kasus Suap Rp 1,2 Miliar Kepala Imigrasi Mataram, 3 Orang Jadi Tersangka
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, resmi menjadi tersangka kasus suap senilai Rp 1,2 miliar.
"Metode penyerahan uang yang digunakan tidak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Sementara itu, Kurniadie dan Yusriansyah dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Liliana disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Indonesia Dikabarkan Jadi Tempat Pembuatan Chipset iPhone, Bisa Turunkan Harga Jual Ponsel Apple?
Baca: Perkara Penyebaran Video Maaruf Berpakaian Sinterklas Inkracht, Tervonis dan JPU tak Ajukan Banding
Baca: Dua Pria Bertetangga Saling Bacok, 2 Tewas dan Satu Kritis, Warga Tak Ada yang Berani Melerai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Suap Rp 1,2 Miliar Kepala Imigrasi Mataram, 3 Orang Jadi Tersangka hingga Uang Suap Ditaruh Tong Sampah"