Keluhkan Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei, Orangtua Lapor Kontras dan LBH
Fitria juga melihat luka di kepala dan wajah serta lecet dan memar di beberapa bagian tubuh R.
"Kenapa proses ini dilambat-lambatkan untuk dibebaskan? Kenapa diversi bisa gagal? Anak kita juga korban secara fisik, mental, ditahan tanpa surat," kata Fitria.
Advokat dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, mempertanyakan dasar polisi menahan R.
Sebab, sejak penangkapan pada 22 Mei hingga 2 Juni, belum ada surat penangkapan dan pemeriksaan yang diterima keluarga.
"Jadi atas pasal apa RM ini hendak dipidana? Tidak pernah ada bukti tertulisnya atau pernyataan penangkapan dan penahanan oleh siapa, dari unit mana," kata Nelson.
Nelson juga mempertanyakan penunjukan kuasa hukum secara sepihak dari kepolisian.
Menurutnya, pemilihan secara sepihak itu dapat berdampak hak seseorang melakukan pembelaan semakin kecil dan kesempatan dipidana terkait kerusuhan 22 Mei semakin besar.
Saat ini, R masih diupayakan menjalani diversi kedua di panti sosial.(*)
Baca: Abrar Zym Khatib Shalat Id di Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho
Baca: Ujian Pertama Ani Yudhoyono dan SBY Setelah Menikah, Ibu Ani Khawatir Suami Gugur di Timor Timur
Baca: Ucapan Duka Cita dari DPRA atas Berpulang ke Rahmatullah Ani Yudhoyono
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Keluhkan Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei"