Keluhkan Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei, Orangtua Lapor Kontras dan LBH

Fitria juga melihat luka di kepala dan wajah serta lecet dan memar di beberapa bagian tubuh R.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Konferensi pers aduan penangkapan pascakerusuhan 22 Mei di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019). 

"Kenapa proses ini dilambat-lambatkan untuk dibebaskan? Kenapa diversi bisa gagal? Anak kita juga korban secara fisik, mental, ditahan tanpa surat," kata Fitria.

Advokat dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, mempertanyakan dasar polisi menahan R.

Sebab, sejak penangkapan pada 22 Mei hingga 2 Juni, belum ada surat penangkapan dan pemeriksaan yang diterima keluarga.

"Jadi atas pasal apa RM ini hendak dipidana? Tidak pernah ada bukti tertulisnya atau pernyataan penangkapan dan penahanan oleh siapa, dari unit mana," kata Nelson.

Nelson juga mempertanyakan penunjukan kuasa hukum secara sepihak dari kepolisian.

Menurutnya, pemilihan secara sepihak itu dapat berdampak hak seseorang melakukan pembelaan semakin kecil dan kesempatan dipidana terkait kerusuhan 22 Mei semakin besar.

Saat ini, R masih diupayakan menjalani diversi kedua di panti sosial.(*)

Baca: Abrar Zym Khatib Shalat Id di Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho

Baca: Ujian Pertama Ani Yudhoyono dan SBY Setelah Menikah, Ibu Ani Khawatir Suami Gugur di Timor Timur

Baca: Ucapan Duka Cita dari DPRA atas Berpulang ke Rahmatullah Ani Yudhoyono

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Keluhkan Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved