Polri Sebut Senjata Ilegal yang Dikuasai Soenarko Milik Anggota GAM
Polri menyebut, senjata illegal yang diselundupkan ke Jakarta dan terkait dengan Soenarko, awalnya milik anggota GAM.
Selanjutnya, pada awal April 2019, sebelum pencoblosan pemilu, Soenarko menghubungi HR dan meminta agar senjata dikirim ke Jakarta.
Daddy mengatakan, karena senjata tersebut ilegal, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI.
"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal usulnya," kata Daddy.
Selanjutnya, Beni membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh.
Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.
Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.
Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.
Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Keduanya diamankan dan dibawa ke POM TNI.
Baca: Irfansyah Mengaku Diperintah Kivlan Zen Bunuh Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya
Masih Berfungsi dengan Baik
Dalam kesempatan itu, pihak Polri juga memastikan bahwa senjata api ilegal milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dapat berfungsi dengan baik.
Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan, kepastian tersebut didapat berdasarkan uji laboratorium forensik.
Ia menjelaskan, merk dan logo senjata tersebut telah dihapus, tetapi nomor seri masih tertera.