Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Tuntut Pemilu Ulang di 12 Provinsi, Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Hakim Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di
SERAMBINEWS.COM - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Hakim Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di 12 daerah.
Hal itu menjadi salah satu permintaan gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Kami memohon MK memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Daerah yang diminta pemungutan suara ulang, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, dari 12 wilayah tersebut, Jokowi-Menang di delapan wilayah.
Sementara Prabowo-Sandiaga menang di empat wilayah.
Jokowi-Ma'ruf menang telak atas Prabowo-Sandiaga seperti di Jateng, Jatim, dan Papua.
Berikut perolehan suara kedua pasangan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU:
1. Provinsi Jawa Barat:
Jokowi-Ma'ruf: 10.750.568
Prabowo-Sandiaga: 16.077.446
2. Provinsi DKI Jakarta:
Jokowi-Ma'ruf: 3.279.547
Prabowo-Sandiaga: 3.066.137
3. Provinsi Jawa Tengah:
Jokowi-Ma'ruf: 16.825.511
Prabowo-Sandiaga: 4.944.447
4. Provinsi Jawa Timur:
Jokowi-Ma'ruf: 16.231.668
Prabowo-Sandiaga: 8.441.247
5. Provinsi Banten:
Jokowi-Ma'ruf: 2.537.524
Prabowo-Sandiaga: 4.059.514
6. Provinsi Sumatera Utara:
Jokowi-Ma'ruf: 3.936.515
Prabowo-Sandiaga: 3.587.786
7. Provinsi Sumatera Selatan:
Jokowi-Ma'ruf: 1.942.987
Prabowo-Sandiaga: 2.877.781
8. Provinsi Lampung:
Jokowi-Ma'ruf: 2.853.585
Prabowo-Sandiaga: 1.955.689
9. Provinsi Sulawesi Tengah:
Jokowi-Ma'ruf: 914.588
Prabowo-Sandiaga: 706.654
10. Provinsi Sulawesi Selatan:
Jokowi-Ma'ruf: 2.117.591
Prabowo-Sandiaga: 2.809.393
11. Provinsi Papua:
Jokowi-Ma'ruf: 3.021.713
Prabowo-Sandiaga: 311.352
12. Provinsi Kalimantan Tengah:
Jokowi-Ma'ruf: 830.948 suara
Prabowo-Sandiaga: 537.138 suara
Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.
Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Jumlah 132.223.408," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Pada bagian pokok permohonan, tim kuasa hukum memaparkan bahwa perolehan tersebut didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki Pemohon, baik yang berasal dari BPN, relawan yang dikoordinasikannya maupun dokumen yang berasal dari Bawaslu.
Data yang dimiliki tim hukum tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,42 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menilai hasil perolehan suara versi KPU tidak sah karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan meluas selama proses pemilu.
Oleh sebab itu, kata Bambang, MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta pilpres karena diduga melakukan kecuran dan menetapka pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019–2024," kata Bambang.
Baca: Putera-Puteri Kebudayaan Aceh 2019 Kunjung BI Lhokseumawe
Baca: Situasi di Teluk Oman Memanas, Presiden Iran: Amerika Serikat Ancaman Serius bagi Stabilitas Dunia
Baca: Laksanakan Ujian Akhir Tahun Berbasis Komputer, MAN 1 Aceh Besar Latih Siswa Nilai Kejujuran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo-Sandi Minta Pemilu Ulang di 12 Provinsi, Mayoritas Lumbung Suara Jokowi-Ma'ruf"
