Kesaksian Warga di Lokasi Pembangunan PLTA Tampur Sering Dilintasi Gajah

"Yang paling sering terlihat di situ gajah. Kalau harimau jarang," kata saksi tadi di depan majelis hakim

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis hakim PTUN Banda Aceh menggelar sidang lanjutan gugatan Walhi Aceh terhadap Gubernur Aceh, Selasa (18/6/2019). Gugatan ini terkait pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Linstrik Tenaga Air (PLTA) Tampur -1 di Kabupaten Galus 

Selain itu, PT Kamirzu selaku rekanan tidak melakukan kewajiban hukum.

Menurut M Nasir, PT Kamirzu akan membangun mega proyek PLTA Tampur–1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Galus.

PT Kamirzu yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas ± 4.407 hektar (ha), yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) 1.729 ha, Hutan Produksi (HP) 2.401 ha, dan Area Penggunaan Lain (APL) 277 ha.

“Kekhawatiran terbesar dari pembangunan PLTA Tampur–1 akan terjadi bencana ekologi yang akan berdampak terhadap Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan juga Gayo Lues. Selain itu, akan terjadi konflik sosial akibat relokasi Desa Lesten,” katanya.(*)   

Baca: Cabuli Anak Kecil dan Sempat Hilang, Seorang Petani Kutablang Dibawa Keluarganya ke Polres Bireuen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved