Penipuan Calo CPNS

Korban Penipuan Calo CPNS di Pijay Bertambah. Ini Desakan Korban Samsidar

Korban penipuan calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pidie Jaya kembali bertambah dan resmi melapor ke pihak penyidik Polres Pidie.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya resmi menahan tersangka calo CPNS, Maimun Musa alias Maimun Raja Pante (tengah), Rabu (10/4/2019) siang di Kantor Kejari Pijay.  

"Maka jika memenuhi unsur dari pelaporan Fadlinah ini maka yang bersangkutan terdakwa Maimun Raja Pante dapat ditahan kembali kedalam sel tahanan," jelasnya. 

Hingga saat ini kasus calo CPNS Aceh telah menjalani masa persidangan ke lima kali di Pegadilan Negeri (PN)  Pijay dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi.   

Seperti diberitakan sebelumnya,  seorang calo untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akhirnya dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie. Dia diduga telah menipu seorang gadis Blang Asan, Sigli, Pidie, bernama Anita Selfitri (26) seratusan juta rupiah dengan iming-iming dapat menjadi CPNS di RSUZABanda Aceh.

Pelaku yang bernama Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante, warga Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, Pijay telah ditahan di Polda Aceh sejak 19 Februari 2019 lalu. Maimun Raja Pante yang juga sebagai calon legislatif (Caleg) dari PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pante Raja dan Trienggadeng telah diserahkan ke Kejari Pijay, Rabu (10/4/2019) .

Tim Penyidik Direktorat Reskrim Umum (Dirreskrimum) Subdit I Polda Aceh menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan kepada Kejari Pijay yang diterima oleh Kepala Seksie Pidana Umum (Kasi-Pidum), Aulia SH untuk selanjutnya dilakukan penuntutan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved