Ketua MPU Aceh: Keharaman PUBG Mirip dengan Khamar
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG),
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Yusmadi
Pada akhir fatwa, lanjut Prof Muslim Ibrahim, MPU Aceh juga memberikan tausiah/saran kepada sejumlah pihak. Kepada pemerintah, pihaknya meminta untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi dan mengawasi penyedia game station.
Sementara kepada penyedia game station diminta untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
“Diharapkan pula kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat informasi teknologi bagi peserta didik,” kata Ketua MPU Aceh.
Selain itu, diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat informasi dan teknologi bagi anak-anak. (*)