Dijamin oleh Panglima TNI dan Luhut Panjaitan, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko
Dedi mengatakan penjamin Soenarko terdiri atas Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaiatan.
Panglima TNI dan Luhut Panjaitan Jadi Jaminan, Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dikabulkan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Ini masih proses administrasi, bila sudah selesai beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dedi mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri atas Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Rekam Jejak Soenarko Jadi Salah Satu Alasan Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolri
Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Baca: Surati Kapolri, Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko terkait Senjata Api dari Aceh
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Baca: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Diduga Selundupkan Senjata Terkait Aksi 22 Mei
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.
Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Kronologis pengiriman senjata Milik GAM dari Aceh