12 Fakta PUBG Haram di Aceh, Tak Bisa Diblokir, Batalkan Turnamen hingga Tanggapan Ustaz Abdul Somad

Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) saat ini menguasai industri game setelah dirilis Early Access pada Maret 2017.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP WH Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli, Pidie. 

Setelah melalui kajian komprehensif dalam sidang paripurna di Aula MPU, 17-19 Juni 2019, MPU Aceh akhirnya menetapkan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Untuk diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre first person shooter (FPS) yang membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama.

Salah satu kenikmatan bermain yang bisa diperoleh pengguna game ini adalah pemain dapat merasakan sensasi yang dialami oleh karakter utama yang ia mainkan dalam game.

Tak hanya lewat video game atau personal computer, game berjenis itu juga bisa dinikmati para pengguna android.

Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambi, Rabu (19/6) seusai penutupan paripurna mengatakan bahwa pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, serta sangat meresahkan masyarakat. Jadi, MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram,” kata Prof Muslim.

Guru Besar UIN Ar-Raniry ini menegaskan bahwa pengharaman game itu bukan hanya mengacu pada kesia-siaan waktu yang terbuang, tapi lebih kepada akibat buruk dari permainan tersebut.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung tiga hari itu, pihaknya memperhatikan risalah yang disiapkan Panitia Musywarah (Panmus) MPU Aceh dengan Koordinator Tgk H Faisal Ali, Ketua Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd, Sekretaris Dr Tgk M Fajarul Falah MA, dan empat anggota MPU lainnya.

Risalah itu disarikan dari makalah Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA dengan judul “Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam”, Teuku Farhan SIKom dengan judul “Tujuan dan Fungsi Game PUBGdan Sejenisnya dalam Dunia Informasi Teknologi”, serta Yusniar MSi, Psikolog, dengan judul “Pengaruh Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Tinjauan Psikologi”.

“Dari berbagai kajian tersebut, kami dapat menyimpulkan bahwa siapa saja yang sudah terlibat banyak dalam permainan itu akan terbiasa melihat kekerasan dan sadisme, sehingga menurunkan sensitivitas dan nilai-nilai kemanusiaan pada dirinya. Mereka yang sudah kecanduan bisa saja melakukan tindak kekerasan seperti yang terdapat dalam game itu, apalagi kalau si pengguna game juga pecandu narkoba, maka risiko yang ditimbulkan semakin besar,” papar Ketua MPU Aceh.

Menurutnya, membiarkan pengguna terutama anak-anak memainkan game PUBG dan sejenisnya sama dengan melatih mereka menjadi “pembunuh-pembunuh”, karena game tersebut mengajarkan cara menggunakan senjata tajam, senjata api, dan melakukan tindakan keji lainnya.

Bahkan yang paling melukai hati, kata Ketua MPU, dalam sejumlah permainan perang juga terdapat target-target musuh yang berbentuk simbol Islam, sehingga tanpa disadari menimbulkan rasa benci terhadap Islam.

“Ada item mirip Kakbah menjadi target yang harus dihancurkan. Lalu ada simbol-simbol Islam pada game perang lainnya,” tambah Muslim.

Muslim menjelaskan bagaimana mudahnya generasi muda mencontoh tindak kekerasan.

Dia contohkan anak-anak di wilayah Bireuen dan Samalanga selepas masa Daerah Operasi Militer (DOM) dulu, yang gemar bermain senjata mainan karena meniru peperangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved