12 Fakta PUBG Haram di Aceh, Tak Bisa Diblokir, Batalkan Turnamen hingga Tanggapan Ustaz Abdul Somad
Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) saat ini menguasai industri game setelah dirilis Early Access pada Maret 2017.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
“Pada saat itu mereka cuma melihat. Namun, saat ini semakin nyata, anak-anak bisa terlibat langsung di dalam game sehingga kami menilai game ini lebih besar mudaratnya. Jiwa yang dilatih terus dengan kekerasan, maka tidak ada lagi silaturahmi dan itu bertentangan dengan nilai Islam,” timpalnya.
Meskipun tidak tertulis di dalam fatwa, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA meyakini bahwa kecanduan serta akibat yang ditimbulkan dari game PUBG dan sejenisnya mirip sekali dengan akibat yang ditimbulkan oleh khamar, termasuk ganja.
“Bermain game ini mirip minum khamar. Dalam Alquran disebutkan bahwa khamar itu ada faedahnya, tapi kesalahan atau kejahatannya itu jauh lebih banyak. Mengonsumsinya, menyebarkannya, mirip dengan khamar. Saya kira, bisa dikiaskan walaupun kami tidak tulis seperti itu,” ucap dia.
Pada akhir fatwa, lanjut Prof Muslim Ibrahim, MPU Aceh juga memberikan tausiah/saran kepada sejumlah pihak.
Kepada pemerintah, pihaknya meminta untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi, serta mengawasi penyedia game station.
Sementara kepada penyedia game station diminta untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
“Diharapkan pula kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat informasi teknologi bagi peserta didik,” kata Ketua MPU Aceh.
Selain itu, Muslim mengharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat informasi dan teknologi bagi anak-anak.
2. Anggota DPRA minta eksekutif mengawal agar dipatuhi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Asrizal H Asnawi meminta kepada pihak eksekutif untuk mengawal dan memastikan bahwa fatwa haramnya game PUBG dijalankan dan dipatuhi.
Menurut Asrizal, implementasi dari fatwa ini bisa diwujudkan dalam bentuk pencegahan atau pemblokiran, oleh Diskominsa maupun pihak penyedia layanan telekomunikasi (provider) di Aceh.
Langkah lainnya, kata Asrizal, fatwa ini bisa disosialisasikan secara luas ke seluruh Aceh. Jajaran MPU serta Dinas Syariat Islam kabupaten/kota di Aceh, lanjutnya, perlu mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk mengeluarkan maklumat bersama tentang fatwa haram game PUBG ini.
“Buatkan surat edaran dan ditempel di setiap warkop yang menyediakan wifi,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (20/6/2019).
Apabila langkah tersebut tidak mempan, kata Asrizal, maka pengawas syariat (Wilayatul Hisbah) di-back up polisi harus bertindak dengan menggelar razia ke warung-warung kopi atau tempat berkumpulnya anak-anak muda.
“Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa ini, apakah dari Diskominsa maupun Satpol PP dan WH. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh,” ungkap Asrizal.