Posisi Karimun Usman Digoyang
Posisi Karimun Usman sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh digoyang
Editor:
bakri
Disisi lain, Karimun juga mengingatkan bahwa untuk mencalonkan sebagai ketua DPD, menurut Anggaran Dasar (AD) seorang kader harus mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) selama 5 tahun dan pernah menjabat pengurus cabang atau provinsi. “Sayarat menjadi ketua, menurut AD harus memiliki KTA 5 tahun dan pernah menjabat pengurus cabang atau provinsi. Kalau memang ada pelanggaran dari AD (dari calon yang akan maju) itu terserah DPP, karena DPP punya hak mengubah AD,” katanya.
Sejauh ini, Karimun mengakui sudah ada beberapa nama yang muncul sebagai calon ketua dari internal partai. Di antaranya, T Sulaiman Badai, Rifki Tajuddin, Imran Mahfudi, Lira Amalia, dan Gading Hamonangan serta beberapa nama lainnya.(mas)
Rekomendasi untuk Anda