Orangtua Minta Pasangan Pernikahan Sedarah Ditenggelamkan ke Laut, Keluarga Merasa Malu
Mustamin sampai berharap agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena tindakan yang dilakukan keduanya.
SERAMBINEWS.COM - Kejadian pernikahan sedarah antara kakak laki-laki dengan adik kandung perempuannya membuat heboh publik Tanah Air.
Mustamin, ayah dari kakak-adik yang menikah, Ansar (32) dan FI (20) mengaku amat malu atas kejadian ini.
Mustamin sampai berharap agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena tindakan yang dilakukan keduanya.
Mengutip Kompas.com dan Intisari, Jumat (5/7/2019) Mustamin sampai berharap agar kedua anaknya itu dijatuhi hukuman setimpal.
Rupanya di Bugis, ada hukuman adat yang membuat pelaku pernikahan sedarah begidik bukan main.
Hukuman tersebut ialah Ri-Labu, yakni pelaku dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.
Baca: Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba: Ini Efek Samping dari Perkawinan Sedarah Menurut Sains
Baca: Heboh Pernikahan Kakak dan Adik, Bisakah Perkawinan Sedarah Dipidanakan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Baca: Akhir Kisah Pasangan Nikah Sedarah, Dihapus dari KK Hingga Dianggap Sudah Meninggal Dunia
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikahan yang dilakukan oleh anak-anaknya, seperti dilansir dari kompas.com.
Kakak Adik pelaku pernikahan sedarah Kompas.com
Ri-Labu sendiri adalah hukuman adat terberat di tanah Bugis bagi para pelanggar norma kesusilaan atau malaweng.
Seseorang dianggap melanggar malaweng dengan ciri-ciri sebagai berikut :
(1) Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbang
mata)
(2) Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yang
terlarang, tingkah laku sumbang);
(3) Malaweng luse (perbuatan meniduri atau seketiduran dengan orang yang terlarang atau, sumbang seketiduran)
Baca: Sejarah Mencatat, Pernikahan Sedarah Timbulkan Kelainan Fisik dan Mental Manusia
Baca: Pernikahan Sedarah Abang dan Adik Kandung, Sang Ayah: Saya Tidak Mau Lagi Melihat Kedua Anak Itu
Poin satu dan dua jika ada yang melakukannya tidak akan menghadapi hukuman berat meski mereka dianggap sebagai orang tercela.
Namun di poin tiga (malaweng luse) mau tak mau pelaku bakal menghadapi hukuman paling mematikan.
Terhadap pelaku malaweng luse, ada dua pilihan hukuman mati yang dihadapi, yaitu: dengan cara ditenggelamkan ke laut (ri labu) atau dibuang dari atas tebing.
Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai malaweng antara lain pacaran, bercumbu rayu, perbuatan cabul yang disetujui bersama atau dengan kekerasan, perzinaan menurut hukum Islam, membuat perempuan hamil di luar perkawinan, perkosaan dan hidup bersama, sebagai suami isteri di luar nikah.
Masyarakat Bugis amat percaya jika adanya malaweng merupakan sumber malapetaka bagi masyarakat kedepannya.
Makanya harus segera dimusnahkan.
Menenggelamkan keduanya ke dalam laut dipercaya merupakan cara terbaik untuk memenuhi pantangan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Keluarga Malu, Orang Tua Minta Pasangan Pernikahan Sedarah Dihukum Adat dengan Ditenggelamkan ke Lau
