Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Menangis di Gedung DPR RI, Yakin Keadilan Akan Terwujud
Baiq Nuril diterima oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil serta Anggota Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka.
Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK.
Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Baca: Soroti Kasus Baiq Nuril, Media Asing Sindir Penegakan Hukum di Indonesia yang Dinilai Tak Adil
Baca: Tiang Penyangga Proyek Tol BORR Ambruk, Ini Kronologi Kejadiannya
Baca: Tiang Proyek Tol BORR Ambruk, Para Korban Diboyong ke Rumah Sakit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis di Gedung DPR, Baiq Nuril Yakin Keadilan Akan Terwujud "