Breaking News

Kupi Beungoh

Hikayat Poligami Utoh Mae

Jagat medsos penuh prokontra. Diksi poligami pun seketika viral. Bahkan di beberapa rumah konon dikabarkan ada pintu dan piring yang harus diganti

Editor: Zaenal
Istimewa
Usamah El-Madny, penikmat kopi, berdomisili di Aceh Besar. 

Meu aneuk lagee aneuk beude, lheuh beureutoh hana hubungan lee aneuk ngen beudee.

Sekalipun secara kasat mata kita dengan mudah mendapatkan fakta menjijikkan tentang poligami, tetapi ada juga catatan sejarah yang mendeskrepsikan betapa indahnya poligami ketika semuanya diawali dengan niat yang benar dan mengikuti tuntunan Allah dan Rasulnya.

Pola poligami seperti Utoh Mae tersebut yang kemudian menyebabkan syariat Islam disalahkan.

Maka dari itu selayaknya yang akan diatur dalam Qanun Keluarga yang sedang digodok DPRA itu bukan saja soal legalitas, tetapi lebih  mengerucut pada konten semacam petunjuk teknis yang stresingnya lebih kepada perlindungan perempuan dari kesewenang-wenangan laki-laki dalam praktik poligami.

Perempuaan dan anak-anak hasil dari praktik poligami harus mendapat perlindungan hukum dan jaminan masa depannya.

Bukan memberi legalitas kepada laki-laki untuk bertindak sesukanya atas nama syariat dan Sunnah Rasul untuk berpoligami.

Baca: Komnas Perempuan Sebut Poligami Tidak Sunah dan Bukan Ajaran Islam

Baca: LBH APIK Sebut Poligami adalah Bentuk Diskrimnasi terhadap Perempuan

Perberat Syarat

Sebagai salah satu opsi yang diatur dalam agama kita, maka kita tidak pada tempatnya menyalahkan syariat Allah.

Yang perlu kita lakukan secara kolektif kolegial --laki-laki dan perempuan-- adalah menginisiasi hadirnya regulasi yang dapat memastikan keadilan dalam praktik poligami.

Laki-laki model Utoh Mae harus mendapatkan efek jera di setiap jengkal bumi Aceh.

Bek rata sagoe na rumoh teumpat lhat sadeup.

Regulasi itu paling tidak minimal memuat beberapa subtansi berikut. 

Pertama, poligami itu tidak perlu dilegalkan lagi dengan Qanun Aceh.

Karena poligami --dengan memenuhi syarat dan ketentuan-- telah dilegalkan oleh agama kita dan juga oleh hukum positif.

Kedua, karena poligami dibenarkan, agar berjalan pada koridor yang benar diperlukan SOP atau petunjuk teknis yang memuat jaminan hak dan kewajiban para pihak bila melakukan poligami.

Ini saya kira kewenangan negara/pemerintah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengaturnya.

Ketiga, salah satu hal yang perlu diatur dalam SOP  dimaksud adalah kemampuan keuangan dan kemampuan memberikah “nafkah batin” dari seorang laki-laki yang memutuskan berpoligami.

Untuk kemampuan keuangan, misalnya, sebelum berpoligami seorang laki-laki harus mendepositokan uangnya Rp 10.000.000.000 di bank atas nama isteri dan anak-anaknya dengan perjanjian di depan notaris bahwa deposito tersebut merupakan jaminan masa depan isteri dan anaknya karena pilihannya berpoligami.

Baca: Isu jadi Istri Kedua, Kartika Putri Beberkan Kebenaran soal Poligami dalam Rumah Tangganya

Baca: Istri Pertama Kiwil Ungkap Alasan Pertahankan Rumah Tangga Meski Dipoligami, Bukan Soal Materi

Deposito tersebut tidak boleh diambil lagi, persis seperti jaminan sanggah pada proses pelelangan barang/jasa Pemerintah. Angoh, hana balek lee.

Di saat bersamaan dia juga harus mendepositokan dengan jumlah yang sama untuk isteri mudanya dengan ketentuan sama, sebagai jaminan masa depan isteri mudanya bila kemudian hari dia tidak bertanggung jawab.

Ini menjadi penting agar setiap laki-laki sebelum berpoligami terlebih dahulu berpikir waras, bahwa kawin itu tidak cukup bermodalkan atra alah nyan saja.

Keempat, terkait syarat kemampuan memberi “nafkah batin”, maka seorang laki-laki yang akan berpoligani harus terlebih dahulu memiliki rekomendasi kualitas  dan kapasitas memenuhi “nafkah batin ” dari dokter pemerintah.

Ini perlu disyaratkan, karena ada fenomena menarik di medsos akhir-akhir ini yaitu gencarnya sejumlah pihak menawarkan herbal obat kuat.

Diyakini ini terjadi karena faktor supplay and demand, besar kemungkinan banyak laki-laki dewasa ini memiliki nafsu besar tenaga kurang.

Ketidakmampuan memberikan nafkah yang satu ini juga membuat perempuan yang dipoligami terzalimi seperti kerakap di atas batu: hidup segan mati tidak mau.

Baca: Selain Ikon Musik Religi, Opick Sebut Dirinya Ikon Poligami

Dengan syarat seperti ini diharapkan laki-laki segera sadar bahwa poligami itu tidak sama dengan hobi laki-laki tua mengoleksi berbagai jenis mobil yang tidak kuasa dikendarainya, tetap hanya dinikmatinya dengan cara menatap lamat-lamat.

Saya yakin, bila ketentuan teknis di atas diatur runut, maka tidak akan ada satupun wanita yang kesal dengan pernyataan Tgk. Musanif di Serambi Indonesia beberapa waktu lalu.

Karena dengan persyaratan demikiaan saya yakin tidak ada lagi laki-laki di Aceh yang bernyali menyalurkan hobi poligaminya.

Seperti tidak beraninya pemancing mania pergi ke laut beberapa waktu setelah tsunami.

Apalagi saya tahu betul banyak laki-laki Aceh galak sireutoh yoe siribee. Gagahnya hanya di faceebook. Khak.

* PENULIS adalah penikmat kopi, berdomisili di Aceh Besar.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved