Mahkamah Konstitusi tak Lanjutkan Gugatan Partai Aceh Dapil 4
Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela yang dibacakan Senin (22/7/2019) menyatakan bahwa petitum yang diajukan pemohon saling bertentangan.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan oleh Partai Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 4 meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela yang dibacakan Senin (22/7/2019) menyatakan bahwa petitum yang diajukan pemohon saling bertentangan.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Imran Mahfudi yang mewakili DPP PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa putusan sela yang telah dikeluarkan oleh MK sangatlah tepat.
Karena menurut Pihak Terkait, petitum yang diajukan oleh pemohon memang saling bertentangan, dimana pada satu sisi meminta agar ditetapkan perolehan suata versi pemohon namun disisi lain meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU di 2 TPS Desa Owaq Kecamatan Linge.
Baca: BREAKING NEWS - PDIP Kalahkan Partai Aceh di MK, Satu Kursi DPRA Sah Milik M Ridwan
Baca: Besok MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pileg Aceh
Baca: Gugatan Ditolak, Partai Aceh Hargai Putusan Mahkamah Konstitusi
"Petitum yang demikian memang tidak dapat dibenarkan, kecuali petitumnya bersifat alternatif," ujar Imran Mahfudi seusai sidang.
Selain permohonan Partai Aceh, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak untuk melanjutkan 57 dari 260 sengketa pileg lainnya ke tahap pembuktian.
Penolakan tersebut tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK.
Sebanyak 58 perkara yang ditolak tersebut berasal dari 14 perkara di panel hakim I, 23 perkara di panel hakim II, dan 21 perkara di panel hakim III.
Sidang sengketa pileg ditangani oleh tiga panel hakim dengan anggota panel masing-masing tiga orang hakim.
Alasan penolakan melanjutkan sidang umumnya karena permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai. (*)
MK Tolak Gugutan Partai Aceh
PDIP Kalahkan Partai Aceh di MK
Caleg DPRA Dapil 2
Mahkamah Konstitusi
Gegara Masalah Sepele, Seorang Ayah Bunuh dan Arak Kepala Putrinya "Pembunuhan Demi Kehormatan" |
![]() |
---|
Sayuti Abubakar, Sosok Pengacara Berbasis Pesantren, Siap Dampingi Gubernur Aceh Nova Iriansyah |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Sadis di Lamjabat juga Tikam Anak dan Sepupu Korban |
![]() |
---|
KLB Demokrat Diwarnai Bentrokan Berdarah, Massa AHY Dipukuli hingga Babak Belur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pembunuhan Sadis di Lamjabat Banda Aceh, IRT Ditikam Bertubi-tubi dengan Pisau |
![]() |
---|