Senator Fachrul Razi Desak Kadistanbun Aceh Cabut Laporan di Polda dan Bebaskan Keuchik Munirwan
Senator Fachrul Razi mengatakan Distanbun Aceh harus segera mencabut laporan di Polda Aceh karena Tgk Munirwan merupakan seorang kepala desa.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin

IST
Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berdiri di depan sel Mapolda Aceh, Selasa (23/7/2019).
Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri. Sehingga redaksional Pasal 12 ayat (1) berubah menjadi berbunyil, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.”(*)