Kasus Pelecehan Seksual

Kernet Truk Cabuli Anak Majikannya Sendiri, Ini Modus Operandi Pelaku

Peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Mawar, anak tokenya itu sudah terjadi pada bulan Mei 2019 lalu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani menanyai tersangka pencabulan terhadap bocah di bawah umur saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (26/7/2019). 

BACA JUGA: 

Situs Endatu.Co.Id Sediakan Oleh-Oleh Haji dari Tanah Suci, Diciptakan oleh Anak Aceh

Diskopukmdag Aceh Besar dan Disperindag Aceh akan Gelar Pasar Murah dan Operasi Pasar, Ini Jadwalnya

Setelah Pukul Adik Ipar Hingga Meninggal, Abdullah Juga Aniaya Mertuanya yang Sedang Sakit

Korban pun dibawa ke kamar tersangka di bawah tekanan.

"Di dalam kamar itulah terjadi pencabulan," sebut Kombes Trisno.

Korban merasa ketakutan setelah kejadian itu, ditambah lagi dengan ancaman dari tersangka untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Untuk menutupi kejahatannya, tersangka pun berpura-pura baik ketika bertemu korban, dengan memberikan jajan dan membelikan es krim.

"Tapi, perasaan seorang ibu yang melihat anaknya seperti ketakutan saat bertemu dan melihat tersangka, sehingga mencari tahu apa yang terjadi. Begitu, mengetahui cerita itu, tersangka langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh," tambah Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani.

Berita pelecehan seksual terkini

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi di Lhokseumawe Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren An

LBH Tanggapi Soal Penerapan Hukum Pelecehan Seksual di Pesantren AN

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Tersangka yang diduga mulai mencium gelagat dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga terhadap perbuatan bejadnya itu akhirnya diringkus di rumahnya di satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar

"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan AM alias Yono ini diganjar dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Ipda Puti Rahmadiani. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved