Illegal Logging
Polisi Ungkap Illegal Logging di Samar Kilang, Amankan 2 Tersangka dari Aceh Utara dan Tamiang
Rencananya, kayu-kayu hasil pembalakan liar di hutan Samar Kilang itu akan di hanyutkan melalui sungai ke wilayah Aceh Utara.
Penulis: Muslim Arsani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Rencananya, kayu-kayu hasil pembalakan liar di hutan Samar Kilang tersebut akan di hanyutkan melalui sungai ke wilayah Aceh Utara.
Laporan Muslim Arsani | Bener Meriah
SERAMBINEWS. COM, REDELONG - Pihak kepolisian Bener Meriah berhasil menangkap dua pelaku pembalakan liar atau illegal logging yang beraksi di wilayah Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi pada 15 Juli 2019.
Dari penangkapan itu, selain mengamankan dua tersangka pihak kepolisian juga menyita beberapa kubik kayu olahan yang berasal dari hutan lindung.
"Saat dilakukan penggerebekan di camp mereka, kami dapati dua terduga orang dan langsung kita amankan," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wijaya Yudi, kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019).
Di lokasi yang masih masuk kawasan hutang lindung tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di pedalaman hutan terjadi pembalakan kayu secara ilegal.
BERITA TERKINI
Baca: BREAKING NEWS - Kapal Nelayan Karam, Sembillan Awaknya Dikabarkan Selamat
Baca: Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Sebelum Nenek 74 Tahun di Aceh Utara Dirudapaksa di Kamarnya
Baca: Viral Video Pria Mati Hidup Lagi Saat Dibawa Ambulans, Kabarnya Kini Diperiksa Polisi
Meski tidak bertemu secara langsung, masyarakat setempat mendengar adanya aktivitas di hutan, karena terdengan mesin chainsaw.
"Atas laporan itu kita langsung bergerak dan ternyata memang benar ada praktek pembalakan liar di kawasan yang masih masuk hutan lindung," tukas Iptu Yudi.
Kedua pelaku yang berhasil dimankan tersebut yakni, Said Hasan Husin (25) warga Kampung Bidadari, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dan Mustapa (42) warga Dusun Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan, lokasi illegal logging berada cukup jauh.
Setelah menempuh perjalanan dari Redelong menuju Sama Kilang sekira empat jam, dilanjutkan naik kendaraan roda dua selama dua jam.
Setelah itu, harus berjalan kaki menelusuri sungai Jambo Aye selama setengah jam.