CPNS 2019

CPNS dan PPPK 2019 - BKN: 70 Instansi Pemerintah Daerah Belum Ajukan Formasi, Dibuka Mulai Oktober

BKN Muhammad Ridwan mengatakan, sebanyak 70 instansi pemerintah daerah belum mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/Putri
ilustrasi lowongan cpns 2019 

"Hasil rakor ini akan disusun jadwalnya. Ini akan dibahas dua hari ini, kapan timeline-nya, kapan jadwalnya," kata Syafruddin dalam rapat di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Karena itu menyangkut anggaran, bukan hanya anggaran APBN Pemerintah Pusat juga APBD," ujar Syafruddin.

Menurut Syafruddin, dalam rekrutmen CPNS tahun ini yang menjadi prioritas adalah posisi guru, tenaga kesehatan, teknis profesional, dan sejumlah posisi kelembagaan.

"Tenaga-tenaga yang akan ditempatkan di kementerian dan lembaga, juga harus teknis dan profesional. Jadi tenaga administrasi tidak akan direkrut," kata dia.

Mantan Wakapolri ini menambahkan, untuk posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, posisi yang diprioritaskan adalah guru dan tenaga kesehatan.

Syafruddin mengatakan, saat ini tenaga kesehatan puskesmas di daerah-daerah masih 75 persen.

"Untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan, para dokter-dokter puskesmas kita ini baru 75 persen. Puskesmas kita itu kekurangan dokter," tuturnya.

Sementara itu, Syafruddin mengatakan, ada sekitar 52.000 pensiun guru pada tahun 2019.

Jadi, Total jumlah pensiun ASN adalah 200.000 orang.

"Pensiun guru saja 52.000 jadi tadi dipersiapkan 200 ribuan yang akan pensiun tahun ini, seluruh ASN," kata dia.

 Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara menyebutkan bahwa proses dan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2019 akan dibuka pada Oktober ini.

Pada periode kedua penerimaan tahun ini, pemerintah akan membuka formasi untuk 253.173 orang sesuai dengan kebutuhan instansi, baik pusat atau daerah.

Ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik.

Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah. Aturan ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved