Sengketa Pemilu
Sidang Sengketa Hasil Penetapan Caleg belum Digelar, Panwaslih Pidie: Masih Tahap Mediasi
Panwaslih Pidie belum menggelar sidang sengketa hasil penetapan caleg DPRK Pidie terpilih pada pemilu 2019.
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie belum menggelar sidang sengketa hasil penetapan caleg DPRK Pidie terpilih pada pemilu 2019.
Sengketa tersebut dilaporkan Partai Daerah Aceh (PDA) kepada Panwaslih, terkait penetapan 40 caleg DPRK terpilih yang telah dilaksanakan KIP Pidie di gedung DPRK setempat, Senin (22/7/2019).
Namun dalam penetapan tersebut, caleg PDA Tgk Abdul Manaf dicoret KIP, yang kemudian digantikan Sayed Muhammad Fakhran dari partai sama yang memperoleh 515 suara.
Sedangkan Tgk Abdul Manaf meraih 794 suara.
Tgk Abdul Manaf diganti karena tidak memenuhi syarat akibat masih menerima gaji dari negara.
Dalam sengketa tersebut, KIP Pidie sebagai termohon dan PDA sebagai pemohon.
Baca: Jokowi Janji Umumkan Secara Resmi Ibu Kota Baru Indonesia pada Agustus 2019
Baca: Usai Tahan Darmili, GeRAK Minta Kajati Tindaklanjuti Kasus Lainnya di Aceh
Baca: Tiga PNS Aceh Utara Dipecat, Terlibat Dalam Kasus Ini
Baca: Ibu Korban Asap di Aceh Barat: Setahun Ini Anak Saya Sudah Dua Kali Dirawat
Koordinator Divisi Sengketa Pemilu Panwaslih Pidie, Faisal MA, kepada Serambinews.com mengatakan, laporan sengketa PDA telah dilaporkan kepada Panwaslih pada tanggal 24 Juli 2019.
Laporan itu telah dilaporkan pemohon pada hari ketiga setelah penetapan caleg terpilih dilakukan KIP.
Panwaslih pun telah memeriksa kelengkapan berkas pemohon.