Pemko Langsa Imbau Warga Pasang Bendera Sejak Hari Ini, Awas Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Pemko Langsa mengimbau masyarakat dan pedagang di ruko agar mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak sejak tanggal 1-31 Agustus.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M Husin SSos MM, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019) mengatakan, kepada maayarakat agar mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2019 dari pukul 06.00 WIB – 18.00 WIB.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa mengimbau masyarakat dan pedagang di ruko agar mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak sejak tanggal 1-31 Agustus, dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI tahun 2019.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-686/M.SESNEG/SET/TU.00.04/06/2019, tanggal 24 Juni 2019, perihal partisipasi menyemarakkan bulan Kemerdekaan RI.
Baca: PLTU 1-2 Salurkan Bantuan Dana CSR di Nagan Raya dan Aceh Barat
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M Husin SSos MM, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019) mengatakan, kepada maayarakat agar mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2019 dari pukul 06.00 WIB – 18.00 WIB.
Kemudian setiap tiang bendera dicat warna putih dengan tinggi 4 meter, sedangkan untuk ukuran lebar bendera 2/3 dari panjang tiang bendera.
Kepada masyarakat juga diharapkan untuk melakukan gotong royong, menghias gapura, memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan merah putih lainnya di gampong masing-masing.
Baca: Anggota Komisi IV DPR Aceh Minta Pemerintah Merperbaiki Run Way Lapangan Terbang Kuala Batu
Pihak keamanan akan meninjau langsung ke lapangan dan akan memberikan sanksi tegas, jika imbauan tersebut tidak dilaksanakan.
"Petugas dari Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Langsa juga menyampaikan imbauan ini melalui mobil siaran keliling," imbuh M Husin. (*)
Baca: Kakek dan Cucu Asal Kalbar Masuk Islam di Masjid Agung Bireuen