Uang Dinas
18 Anggota DPRK belum Bayar Uang Kelebihan Perjalanan Rp 279 Juta, Inspektorat Layangkan Surat Kedua
Sebelumnya Inspektorat telah mengirimkan surat pertama yang ke lembaga terhormat itu, namun belum ada realisasi.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Inspektorat Kabupaten Simeulue, kembali melayangkan surat kedua ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue terkait melunasi kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun anggaran 2018.
Sebelumnya Inspektorat telah mengirimkan surat pertama yang ke lembaga terhormat itu, namun belum ada realisasi.
Kepala Inspektorat Simeulue, Marlian, yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa untuk surat ke dua ini akan dikirim sebelum masa tugas DPRK Simeulue itu berakhir.
Baca: Mahasiswa Pertanyakan Kelanjutan Operasional AKN, Begini Penjelasan Bupati Akmal Ibrahim
Baca: Oknum Perawat di Puskesmas Tripe Jaya Terancam Dipecat, Selain Pakai Sabu Juga Resahkan Warga Desa
Baca: Tanpa Kantongi IMB, Bangunan di Kualasimpang Ini Diduga Berdiri di Atas Gang
Ada pun menyangkut surat tersebut, yakni untuk melunasi kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun anggaran 2018.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan kalau sudah dibayar," kata Inspektur Simeulue.
Dari data yang diperoleh Serambinews.com, besaran biaya perjalanan dinas 18 orang (dari 20 orang) anggota DPRK Simeulue yang kelebihan bayar yakni paling kecil Rp 7 juta dan paling besar sebanyak Rp 34 juta lebih. Totalnya sebanyak Tp 279.186.900.(*)