Nenek Dirudapaksa

Ini Ancaman Hukuman Pria yang Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Berikut Sejumlah Fakta yang Bikin Tercengang

Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya terancam hukuman 14 tahun penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Serambi Indonesia
Pencabulan nenek-nenek, pelaku tawarkan jasa pijat untuk korbannya. 

Berita lainnya

Baca: Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Sebelum Nenek 74 Tahun di Aceh Utara Dirudapaksa di Kamarnya

Baca: Nenek di Aceh Utara yang Dirudapaksa Pria Muda Mengaku Diolesi Cairan Ini di Tubuh, Dilarang Mandi

Baca: Begini Kronologi Pria Muda Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara, Diawali Pijit Lalu Masuk Kamar

Pelaku nekat memperkosa korban berdalih untuk mengobati korban.

Pria berinisial BK (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka BK kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Baktiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian ini, berikut Serambinews.com himpun sejumlah fakta kasus pria beristri perkosa nenek di Aceh Utara:

1.  Tersangka BK datang Bersama Istri

Kasus permerkosaan ini berawal saat tersangka BK bersama istrinya mendatangi rumah korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.

Bk datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.

Lalu HJ yang berada di depan rumahnya menegur istri BK karena sudah saling kenal sebelumnya.

Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik pepaya depan rumahnya.

Kemudian tersangka BK menghentikan sepmornya dan berbincang dengan HJ.

2. Korban Mengeluh Sakit di Perut dan Minta Diobati Pelaku

Saat betemu BK dan istrinya, HJ mengeluh sakit diperutnya.

Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved