Nenek Dirudapaksa
Ini Ancaman Hukuman Pria yang Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Berikut Sejumlah Fakta yang Bikin Tercengang
Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya terancam hukuman 14 tahun penjara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Berita lainnya
Baca: Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Sebelum Nenek 74 Tahun di Aceh Utara Dirudapaksa di Kamarnya
Baca: Nenek di Aceh Utara yang Dirudapaksa Pria Muda Mengaku Diolesi Cairan Ini di Tubuh, Dilarang Mandi
Baca: Begini Kronologi Pria Muda Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara, Diawali Pijit Lalu Masuk Kamar
Pelaku nekat memperkosa korban berdalih untuk mengobati korban.
Pria berinisial BK (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka BK kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Baktiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian ini, berikut Serambinews.com himpun sejumlah fakta kasus pria beristri perkosa nenek di Aceh Utara:
1. Tersangka BK datang Bersama Istri
Kasus permerkosaan ini berawal saat tersangka BK bersama istrinya mendatangi rumah korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.
Bk datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.
Lalu HJ yang berada di depan rumahnya menegur istri BK karena sudah saling kenal sebelumnya.
Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik pepaya depan rumahnya.
Kemudian tersangka BK menghentikan sepmornya dan berbincang dengan HJ.
2. Korban Mengeluh Sakit di Perut dan Minta Diobati Pelaku
Saat betemu BK dan istrinya, HJ mengeluh sakit diperutnya.
Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya.