Nenek Dirudapaksa

Ini Ancaman Hukuman Pria yang Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Berikut Sejumlah Fakta yang Bikin Tercengang

Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya terancam hukuman 14 tahun penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Serambi Indonesia
Pencabulan nenek-nenek, pelaku tawarkan jasa pijat untuk korbannya. 

“HJ menceritakan pada istri BK bawah dirinya mengalami sakit di bagian perutnya” sebut Kapolsek Baktiya.

"Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak,” ujar Kapolsek Baktiya.

Baca: Inggris Tambah Kapal Perang ke Perairan Teluk, Menyusul Ketegangan Dengan Iran Akibat Kapal Tanker

Lalu BK meminta nenek tersebut mandi untuk dapat diobati.

BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.

Saat diobati oleh pelaku, HJ sedang sendiri di rumahnya, karena anak perempuannya sedang pergi ke pasar untuk belanja.

3. Tersangka BK sempat Memijat Korban Lalu Diajak Masuk ke Kamar.

Setelah BK dan istrinya masuk ke rumah korban, kemudian BK mulai mengobati korban dengan cara memijat korban.

BK memijat korban di ruang tamu, kemudian dilanjutkan ke kamar korban dengan agar lebih leluasa mengobati.

 “Awalnya BK memijat HJ di ruang tamu”. Tapi kemudian dia beralasan harus masuk kamar supaya dapat diurut dengan leluasa,” cerita Ipda Mahmud.

Sesampai dalam kamar saat melanjutkan memijat korban, saat itulah BK melampiaskan nafsunya pada korban.

BK dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

4.  Setelah Diperkosa, lalu Pelaku Mengoles Cairan Sperma di Tubuh Korban 

Saat BK beraksi, korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka, tapi tak bisa menolaknya.

HJ tidak bisa beucap apa pun saat BK melampiaskan nafsunya.

Setelah selesai perbuatan senonoh tersebut, BK menaruh cairan sperma di tubuh korban dengan alasan untuk obat.

Alasannya biar sakit yang dikeluhkan sang nenek sembuh.

Sehingga korban pun menuruti permintaan pelaku agar penyakitnya sembuh.

“Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka” jelas Kapolsek Baktiya.

5. Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Mengobati 

Dari keterangan HJ kepada polisi sebagai saksi pria berinisial BK setelah melakukan perbuatan senonoh terhadap dirinya.

Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk membeli ayam putih.

Tersangka beralasan ayam putih tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk mengobati sang nenek.

Saat itu saksi juga memenuhi permintaan tersangka, dengan harapan supaya penyakitnya dapat sembuh.

“Tersangka meminta uang Rp 70 ribu dan korban memberikannnya,” katanya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, lalu tersangka bersama istri langsung meninggalkan rumah kroban.

6. Korban Ceritakan pada Anaknya dan Membuat Laporan Polisi.

Sehari setelah kejadian ini, korban menceritakan pada anaknya apa yang dilakukan BK pada dirinya.

“Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi. Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya,” pungkas Kapolsek Baktiya.

 BK diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.

Setelah itu, korban ditemani keluarganya melaporkan kasus itu ke Mapolsek  dan mengaku telah diperkosa oleh pria tersebut.

7.  BK sempat kabur saat ditangkap dan Mengakui Perbuatannya

BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.

Pria itu ditangkap warga atas dugaan memperkosa seorang nenek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com Senin (29/7/2019) menyebutkan petugas mendapat informasi dari warga.

Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.

Berita lainnya

Baca: Gara-gara Mendapatkan Nilai Ujian Bagus, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa oleh 4 Sepupu dan Gurunya

Baca: Oknum Dosen Ini Rudapaksa Mahasiswi, Bujuk Dapat Nilai Bagus Hingga Ancam Sebar Video Bila Menolak

Baca: Bunga Trauma Berat Dirudapaksa Pria Bertato di Aceh Singkil

Warga berhasil menangkap pria tersebut setelah dikejar.

Warga harus menggunakan sepeda motor (sepmor) mengejarnya.

Sebab, saat dikejar tak berhenti.

Warga juga mendapat informasi dari keluarga korban.

Petugas kemudian langsung mendatangi ke lokasi untuk mengamankan pria tersebut.

"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.

Kejadian itu menimpanya beberapa hari lalu.

“Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut,” katanya.

Penyidik akan mendalami kasus tersebut.

Polisi akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

Kepada polisi pria tersebut mengakui perbuatannya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved