Breaking News

Cinta Terlarang Kakak Adik

5 Fakta Terbaru Cinta Terlarang Kakak Adik, Selidiki Dugaan Aborsi hingga Cari Kuburan Bayi di Rumah

Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA dan adiknya BI telah berlangsung sejak 2016, namun tidak bisa dijerat hukum.

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.COM/MUH. AMRAN AMIR S. HUT/ Humas Polres Luwu
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. 

Icha, seorang warga setempat mengatakan, di dalam rumah tersebut terdapat dua kuburan.

“Orangtua pelaku pernah bercerita kepada keluarga saya bahwa dalam rumah itu terdapat dua kuburan yang diduga janin, namun saat ibu pelaku meminta untuk diam saja atau tidak menceritakan ke tetangga lainnya,” ujar dia.

4. Tidak ditemukan kuburan bayi

Polisi menggeledah rumah pelaku dan melakukan pembongkaran di area dapur untuk mencari kuburan bayi.

Penggeledahan rumah pelaku dilakukan atas informasi warga atas dugaan adanya kuburan bayi di dalam rumah.

Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele mengatakan, penyelidikan ini melibatkan tim medis dari Pusat Pelayanan Kesehatan atau Puskesmas Belopa Utara, aparat desa, pihak kecamatan dan tokoh agama

"Kami sudah melakukan penyelidikan, ada satu titik yang kami bongkar, tepatnya di bagian belakang dapur, persis di bawah kompor. Tapi kami tidak menemukan kuburan bayi yang sebelumnya diduga ada oleh masyarakat,” kata Abraham saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

5. Bupati imbau masyarakat bisa menahan diri

Bupati Luwu Basmin Mattayang yang mendatangi rumah pelaku mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri

"Pada prinsipnya ini adalah aib dan merusak nama daerah, karena itu kita serahkan semua ke pihak berwajib, karena kasus ini sedang ditangani oleh penegak hukum, maka jangan ada yang berperilaku anarkistis. Tadi malam saya ke sini karena katanya ada yang mau merusak rumah, kalau ada yang merusak rumah persoalan lain akan muncul, dan akan ada yang terjerat hukum,” katanya.

Basmin melanjutkan, terkait kasus ini, pelaku telah mendapat sanksi sosial, yakni harus meninggalkan Luwu.

Untuk itu, semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke aparat keamanan.

"Sesuai kesepakatan masyarakat, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di Luwu, harus keluar daerah dan tidak boleh kembali," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fakta Terbaru Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Diduga Ada 2 Janin Dikubur hingga Polisi Lakukan Penyelidikan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved