Berita Langsa
Pemko Langsa Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih
Setiap tiang bendera dicat warna putih dengan tinggi 4 meter. Sedangkan ukuran lebar bendera 2/3 dari panjang tiang bendera.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa mengimbau masyarakat dan pedagang agar mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak sejak tanggal 1-31 Agustus, dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI tahun 2019.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-686/M.SESNEG/SET/TU.00.04/06/2019, tanggal 24 Juni 2019, perihal partisipasi menyemarakkan bulan Kemerdekaan RI.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M Husin SSos MM, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019) mengatakan, pemasangan bendera Merah Putih ini dilakukan mulai pukul 06.00 WIB–18.00 WIB.
Setiap tiang bendera dicat warna putih dengan tinggi 4 meter. Sedangkan ukuran lebar bendera 2/3 dari panjang tiang bendera.
Kepada masyarakat juga diharapkan melakukan gotong royong, menghias gapura, memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan merah putih lainnya di gampong masing-masing.
Pihak keamanan akan meninjau langsung ke lapangan dan akan memberikan sanksi tegas jika imbauan tersebut tidak dilaksanakan.(*)
Baca: Dinda Meirisa, Gadis Pidie Juara Taekwondo Tingkat Internasional
Baca: 3 Juta Jamaah Calon Haji Kumpul di Mekkah
Baca: Mengungkap Realitas Cendekiawan Muslim Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sule-penjual-bendera.jpg)