Tersandung Korupsi, Lima ASN Bireuen Dipecat, Empat Lainnya Masih Dalam Proses Hukum

Kita berharap kepada ASN/PNS yang lain, agar lebih berhati-hati, karena kesalahan ini kadang tanpa disengaja, karena tidak hati-hati

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/M ANSHAR
Wakil Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani 

"Kita berharap kepada ASN/PNS yang lain, agar lebih berhati-hati, karena kesalahan ini kadang tanpa disengaja, karena tidak hati-hati, tapi kita ikut terkena imbasnya,"

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi di Kabupaten Bireuen sudah dipecat.

Sedangkan empat orang ASN lainnya hingga kini masih dalam proses hukum atau belum ada putusan Pengadilan.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Minggu (4/8/2019) dari berbagai sumber termasuk dari Wakil Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani SH MSi menyebutkan, sepengetahuan dirinya, sudah lima orang ASN/PNS Pemkab Bireuen yang sudah dipecat.

Baca: Pria Tuntut Mantan Pacarnya Ganti Rugi Rp 408 Juta, Ternyata Begini Gaya Pacaran Mereka

Disebutkan Muzakkar, mereka yang sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat adalah MS (mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen yang tersandung kasus korupsi pajak.

Kemudian, sebut wabup, TN (mantan Kabag Umum Sekdakab Bireuen) dan R (mantan bendahara bagian umum Sekdakab).

Keduanya terlibat korupsi kas bon daerah.

Selanjutnya dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) dr Fauziah Bireuen yaitu dr Y dan dr C.

Keduanya dipecat dari PNS/ASN, karena tersangkut kasus pinjaman uang rumah sakit atau kesalahan penggunaan dana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah.

Baca: Ghazali Abbas: DPRA Jangan Sibuk Urus Dana Hibah yang Belum Cair, Tapi Lupakan Dana Hibah Rp 650

"Kelima terpidana kasus korupsi itu, seorang diantaranya masih menjalani masa hukuman yaitu MS," sebut Muzakkar.

Sedangkan empat lainnya sudah menjalani masa hukuman atau kini sudah bebas dari masa hukuman.

"Karena perintah Undang-Undang, semua ASN yang terlibat korupsi harus dipecat, dengan berat hati mereka harus kita berhentikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati," terang Muzakkar.

Kelima ASN itu sudah dipecat sejak Mei 2019 lalu. Namun pihaknya saat itu tidak mengekpose atau tidak mempublikasinya, dengan berbagai pertimbangan dan mengingat nama baik ASN dan keluarganya.

Baca: Kisah Polisi Evakuasi Bayi yang Baru Lahir dari Banjir Menggunakan Ember, Lihat Videonya di Sini

"Kita berharap kepada ASN/PNS yang lain, agar lebih berhati-hati, karena kesalahan ini kadang tanpa disengaja, karena tidak hati-hati, tapi kita ikut terkena imbasnya," pungkas Muzakkar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Mawardi Ali Zaini SSTP MSi menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS/ASN yang telah divonis bersalah dan telah inkracht harus diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," sebut Mawardi. 

Baca: VIRAL - Pesan Berantai Sebut Patahan Sunda Capai Titik Kritis dan Potensi Gempa 9 SR, Ini Faktanya

ASN Bireuen yang Sudah Dipecat :

1. MS (mantan Bendahara Umum Daerah), terkait kasus penggelapan pajak

2. TN (mantan Kabag Umum, kasus kas bon)

3. R (mantan bendahara bagian umum) kasus kas bon

4. dr Y (mantan Direktur RSUD dr Fauziah) kasus pinjaman uang rumah sakit atau kesalahan penggunaan dana rumah sakit umum dr Fauziah.

5. dr C (mantan Direktur RSUD dr Fauziah) kasus pinjaman uang rumah sakit atau kesalahan penggunaan dana rumah sakit umum dr Fauziah.

Baca: BREAKING NEWS - Jamaah Calon Haji Asal Aceh Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci

Sesuai Perintah UU

Wakil Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi, sesuai atau sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak pecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

Sanksi tersebut jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.

Kata Muzakar, berdasarkan berita yang diperoleh dari berbagai media, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memang sudah menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis.

Saat itu, Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

Baca: Polisi Amankan Puluhan Kayu tanpa Dokumen

"Pemecatan terhadap ASN yang melakukan korupsi sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Muzakkar.

Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi : PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

"Bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat," pungkas Muzakkar. 

Empat Orang belum Dipecat

Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bireuen, yang diduga terlibat kasus korupsi, hingga kini belum dipecat.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com dari berbagai sumber, Minggu (4/8/2019), menyebutkan, empat ASN Pemkab Bireuen yang diduga terlibat korupsi tapi belum dipecat adalah AH (mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen.

Selanjutnya, J (mantan Kadis Syariat Islam Bireuen). Ia ditangkap aparat penegak hukum di Jember Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Baca: Setelah Tembak Mati Polisi, Perampok Tewas Tenggelam saat Lompat ke Sungai dengan Tangan Diborgol

AH dan J diduga terlibat kasus kredit macet Bank Mandiri. Saat ini keduanya masih ditahan di salah satu rumah tahanan negara di Banda Aceh.

Kemudian seorang PNS lainnya yaitu berinisial I (ASN Pemkab Bireuen) terkait kasus dana kas bon dan FM (mantan bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen, kasus dugaan korupsi dana iuran subsidi Asuransi Kesehatan (Askes) tahun 2013.

Wakil Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani SH MSi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (4/8/2019) mengatakan, empat ASN yang diduga terlibat kasus korupsi itu belum diberhentikan atau pecat, karena kasus mereka masih dalam proses hukum

"Hingga kini empat orang ASN Pemkab Bireuen masih dalam proses hukum atau belum ada putusan Pengadilan, sehingga belum bisa Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkas Muzakkar. (*)

Baca: 4 Fakta Kasus Siswi SMP Melahirkan Bayi di Luar Nikah, Keluarga Pria Tak Mengakui dan Minta Tes DNA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved