Breaking News

Demi Bawa Pulang Jenazah Ayahnya, Seorang Warga Pakai Sepmor Sebagai Jaminan di Rumah Sakit

Dia mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlabatan BPJS

Editor: Muhammad Hadi
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

“Yang saya pikirkan bagaimana Bapak bisa cepat dibawa pulang dan dikuburkan. Saya heran, rumah sakit beralasan membayar denda keterlabatan BPJS,”

SERAMBINEWS.COM - Lilik Puryani warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya untuk membawa pulang jenazah bapaknya Sabaruddin.

Dia mengatakan, terpaksa menjaminkan sepeda motor dan surat kendaraan serta uang Rp 500.000 rupiah agar bisa membawa orangtuanya yang meninggal pada Minggu (4/8/2019), di RSI Madiun.

"Bapak saya masuk rumah sakit hari Sabtu dan meninggal hari Minggu dengan menggunakan BPJS,” ujar Lilik saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Baca: Disuruh Bawa Korban Kecelakaan ke Rumah Sakit, Sopir Truk Malah Buang Jenazah dan Kabur

Lilik Puryani mengaku terpaksa menjaminkan motor, karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 juta.

Dia mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlabatan BPJS.

“Yang saya pikirkan bagaimana Bapak bisa cepat dibawa pulang dan dikuburkan. Saya heran, rumah sakit beralasan membayar denda keterlabatan BPJS,” kata Lilik.

Lilik mengakui bahwa BPJS milik orang tuanya sempat terlambat pembayaran premi selama 3 bulan.

Baca: Sosok Cantik Sineenat, Mantan Pacar Raja Thailand Dilantik Jadi Selir Kerajaan di Depan Istri Sah

Namun, dia mengaku telah melunasi keterlambatan tersebut sebulan lalu, sebelum orangtuanya dirawat di RSI Aisyah Madiun.

”Kalau ada masalah, kenapa tidak dibicarakan di depan? Pihak BPJS saat saya membayar juga bilang kartunya sudah bisa dipakai, jadi menurut saya tidak ada masalah,” ucap Lilik.

Kompas.com berupaya meminta konfirmasi pihak RSI Madiun, terkait warga yang terpaksa menjaminkan motor untuk membawa pulang jenazah orangtuanya.

Namun, nomor pengaduan tidak diangkat oleh pihak rumah sakit.

Baca: Kebakaran di Bakongan Meluas, Hanguskan 12 Ruko dengan Jumlah Korban Terdampak Mencapai 40 Jiwa

Terancam tak bisa gunakan jaminan kesehatan

Sementara itu, sebanyak 23.000 warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dinyatakan tak bisa menggunakan Jaminan Kesehatan ( Jamkes) akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdata di sistem.

Akibat tidak terdatanya NIK dalam sistem tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Luwu tak bisa membayar angsuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS).

Bagian Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Ernawati mengatakan, 23.000 warga Luwu tersebut terdaftar dalam layanan Jaminan Kesehatan.

Baca: Meski Tebarkan Bau Busuk, Disperindagkop Pidie tak Pindahkan Pedagang Ikan di Pinggir Jalan

Namun, kepesertaannya tidak memiliki NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Mereka terdaftar dalam kepesertaan Jamkes, tetapi mereka tidak memiliki nomor NIK dalam sistem kependudukan, sehingga tidak bisa dibayarkan iuran BPJS-nya,” kata Ernawati saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Menurut Ernawati, selain nomor NIK yang tidak online dalam sistem kependudukan, juga terdapat warga yang sudah pindah domisili ke daerah kabupaten atau kota lain.

Baca: Listrik Padam di Pulau Jawa, PLN Minta Maaf, Berikut Penjelasan Lengkapnya

"Kalau kasusnya sudah pindah penduduk, kan tidak mungkin kami mau bayarkan. Tetapi datanya di Jamkes masih terdaftar, sehingga perlu ada data secara online yang bisa dicek di Dinas Kependudukan," ucap Ernawati.

Adapun, sesuai ketentuan, peserta Jamkes di Luwu harus terdaftar identitas kependudukannya, sehingga penerbtan kartu berupa Jamkes dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu lainnya harus memiliki NIK.

“Penggunaan NIK juga berlaku sama. Jika ada warga yang terdaftar sebagai peserta Jamkes dan ingin dialihkan ke BPJS jalur mandiri, juga tidak bisa kalau tidak ada NIK,” ujar Ernawati.(*)

Baca: Selain Sekda Bener Meriah, Ini 14 Jabatan Pratama Lain yang Dilelang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Warga Magetan Ini Terpaksa Jaminkan Motor untuk Kuburkan Bapaknya dan 23.000 Warga Luwu Terancam Tak Bisa Gunakan Jaminan Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved