Kasus Korupsi Pengadaan Ternak
Ini Jumlah Kerugian Negara yang belum Dikembalikan Rekanan
Puluhan rekanan yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan ternak Rp 14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe 2014, belum mengembalikan kerugian negara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Dalam kasus itu Rizal divonis lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan Dahliana dan Ismunazar dihukum empat tahun tujuh bulan pidana penjara.
Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaanternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya.
Berita lainnya
Baca: Pria Pembawa Berlian Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap Bandara
Baca: Kapolres Aceh Tenggara: Hasil Laboratorium Forensik Keluar Pekan Depan
Baca: Akibat Listrik Padam, Sejumlah Koran di Jawa Barat Tidak Terbit
ES diperiksa kesehatan oleh dokter di ruangan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Untuk diketahui, pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
Tersangka diperiksa kesehatan oleh dokter setelah sarapan pagi di ruang tunggu depan Ruangan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian tangan tersangka diborgol kemudian dibawa bawa masuk ke dalam mobil untuk diberangkatkan ke Banda Aceh.
Karena pelimpahan tahap dua setelah berkas kasus tersebut lengkap (p21) dilakukan di Kejati Aceh. (*)