Breaking News

Kasus Korupsi Pengadaan Ternak

Ini Jumlah Kerugian Negara yang belum Dikembalikan Rekanan

Puluhan rekanan yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan ternak Rp 14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe 2014, belum mengembalikan kerugian negara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya. 

Dalam kasus itu Rizal divonis lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Dahliana dan Ismunazar  dihukum empat tahun tujuh bulan pidana penjara.

Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaanternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya.

Berita lainnya 

Baca: Pria Pembawa Berlian Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap Bandara

Baca: Kapolres Aceh Tenggara: Hasil Laboratorium Forensik Keluar Pekan Depan

Baca: Akibat Listrik Padam, Sejumlah Koran di Jawa Barat Tidak Terbit

ES diperiksa kesehatan oleh dokter di ruangan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe. 

Untuk diketahui, pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.

Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.

Tersangka diperiksa kesehatan oleh dokter setelah sarapan pagi di ruang tunggu depan Ruangan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian tangan tersangka diborgol kemudian dibawa bawa masuk ke dalam mobil untuk diberangkatkan ke Banda Aceh.

Karena pelimpahan tahap dua setelah berkas kasus tersebut lengkap (p21) dilakukan di Kejati Aceh. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved