Berita Aceh Tamiang
Peleburan SDN 3 ke SDN 6 Membingungkan Wali Murid, DPRK dan MPD Tamiang tak Dilibatkan
Peleburan SD Negeri 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang masih menyisakan polemik.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Peleburan SD Negeri 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang masih menyisakan polemik.
Wali murid dibingungkan dengan status ijazah anak mereka yang saat ini belum juga dikeluarkan.
Keluhan ini disampaikan sejumlah wali murid, menyusul belum diterimanya ijazah kelulusan anak mereka yang sebelumnya tercatat sebagai siswa SDN 3 Kualasimpang.
"Ijazah anak kami belum jelas. Jadi kenapa sekolah anak kami dipindahkan ke SDN 6," kata salah satu wali murid kepada Serambi di Kota Kualasimpang, Senin (5/8/2019).
Peleburan dua sekolah ini buntut dari kebijakan Pemkab Aceh Tamiang menutup SDN 3 Kualasimpang pada 2 Januari 2019.
Gedung sekolah yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang itu sendiri sudah dirubuhkan.
Kondisi saat ini eks lahan sekolah sudah diisi sejumlah pedagang.
Pemindahan seluruh murid SDN 3 Kualasimpang yang berjumlah 275 siswa ini juga menimbulkan persoalan kekurangan kelas di SDN 6 Kualasimpang.
Siswa SDN 6 sendiri sebelumnya sudah mencapai 106 orang, sehingga kondisi ruangan yang tersedia tidak memadai.
Berita lainnya
Baca: Miracle, Kelompok Musik Siswa SLB Aceh Tamiang Rutin Tampil di Isaku Niki, Begini Kisah mereka
Baca: 33 Ribu NIK Warga Tamiang Ganda, Anggap Enteng Administrasi Kependudukan
Baca: Persidi Menang 3-0 atas Benteng Gatra, Tamiang United Kalahkan PS PTPN I Langsa
Pihak sekolah sebelumnya sempat mengatakan butuh penambahan sedikitnya empat lokal untuk menampung seluruh siswa.
Saat ini pihak sekolah terpaksa menggeser jam pelajaran sebagian kelas pada siang hari.
DPRK dan MPD tidak Dilibatkan
Sementara itu, DPRK dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses peleburan SDN 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan tidak tahu dasar Pemkab Aceh Tamiang melebur kedua SDN itu.
Fadlon juga mempertanyakan apakah perubuhan gedung SDN 3 dibolehkan karena terdaftar sebagai aset.
"Izin dari Mendikbud saya juga belum lihat," kata Fadlon.
Berita lainnya
Baca: Aceh Tamiang Kejar Target Perekaman 5.435 Data KTP
Baca: Terjadi Lima Suspect DBD, Forkopimcam Kejuruanmuda, Aceh Tamiang Bersihkan 15 Kampung
Baca: Pekan Ini, Tujuh Pelanggar Qanun Jinayat Menjalani Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang
Senada dengan Fadlon, Ketua MPD Aceh Tamiang Fahmizar, Senin (5/8/2019) juga mengaku lembaganya tidak pernah dilibatkan membahas persoalan SDN 3. Fahmizar juga menyesalkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang yang dinilainya jalan sendiri dalam mengambil keputusan.
"Itulah yang kami sayangkan, MPD tidak pernah dilibatkan. Kalau sudah begini kita juga tidak tahu," kata Fahmizar.
Peleburan dua sekolah ini buntut dari kebijakan Pemkab Aceh Tamiang menutup SDN 3 Kualasimpang pada 2 Januari 2019.
Gedung sekolah yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang itu sendiri sudah dirubuhkan.
Berita lainnya
Baca: 31 Calon Pimpinan KPK Lolos Tes Psikologi, Ini 6 Anggota Polisi dan 3 Jaksa yang Juga Lolos
Baca: Pilchiksung Serentak di Aceh Besar Sukses dan Lancar, Tersebar Dalam 22 Kecamatan
Baca: Ini Jumlah Kerugian Negara yang belum Dikembalikan Rekanan
Kondisi saat ini eks lahan sekolah sudah diisi sejumlah pedagang.
Pemindahan seluruh murid SDN 3 Kualasimpang yang berjumlah 275 siswa ini juga menimbulkan persoalan kekurangan kelas di SDN 6 Kualasimpang.
Siswa SDN 6 sendiri sebelumnya sudah mencapai 106 orang, sehingga kondisi ruangan yang tersedia tidak memadai.
Pihak sekolah sebelumnya sempat mengatakan butuh penambahan sedikitnya empat lokal untuk menampung seluruh siswa.
Saat ini pihak sekolah terpaksa menggeser jam pelajaran sebagian kelas pada siang hari. (*)