AKN Abdya

Bupati Abdya Minta Pendapat Hukum dari Kejaksaan Terkait Dana Hibah AKN Rp 3 Miliar, Ini Alasannya

Bupati berharap bisa ditemukan jalan keluar terhadap masalah yang menganjal operasional AKN Abdya. Akmal minta agar persoalan AKN Abdya harus disikapi

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim memberikan penjelasan terkait status kampus AKN dalam forum Coffe Morning, Jumat (2/8/2019) di Aula Mapolres Abdya 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kegiatan operasional Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Darat Daya (Abdya) lumpuh sejak tahun 2018, karena tidak ada anggaran.

Sementara dana hibah yang dianggarkan Pemkab Abdya sebesar Rp 3 miliar, belakangan terkendala pencairannya lantaran dikhawatirkan melanggar aturan.

Sekadar diketahui, AKN Abdya beroperasi di kampus bekas gedung rumah sakit lokasi perbukitan Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa.
AKN berdiri sejak 29 Agustus 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2014 Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi di Luar Domisili (PDD).

AKN Abdya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Sedangkan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatra Barat, ditunjuk sebagai PTN Pembina sampai AKN Abdya mampu mandiri.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim berjanji akan mencari solusi untuk menyelamatkan AKN Abdya yang ‘mati suri’.

Upaya yang dilakukan segera meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menyangkut penggunaan dana hibah yang telah dianggarkan selama kepemimpinnya sebesar Rp 3 miliar.

Dana hibah tersebut belakangan terkendala pencairannya karena dikhawatirkan menyalahi regulasi.

“Saya minta Sekda segera mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kejari Abdya, menyangkut penggunaan dana hibah Rp 3 miliar kepada AKN,” kata Bupati Akmal Ibrahim menjawab Serambinews.com, Senin (5/8/2019).

Baca: Proyek Arena MTQ Rampung 85 Persen, Ini Rincian Nilai Proyek

Baca: Dinsos Upayakan Rujuk Pasien Gangguan Jiwa dan Dua Anaknya ke Banda Aceh

Baca: Abuya Amran Waly Lantik Pemuda dan Remaja Putri Pencinta Tauhid Tasauf Abdya

Bupati menjelaskan, Kejari selaku pengacara negara bisa diminta pendapat hukum menyangkut penggunaan anggaran yang dikhawatirkan berpotensi menyalahi aturan.

Penilaian penggunaan dana hibah sebesar Rp 3 miliar bisa menyalahi regulasi karena sesuai aturan kewenangan mengurus perguruan tinggi negeri adalah Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti), pendikan jenjag SMA/SMK diusus Pemerintah Provinsi.

“Pemerintah Kabupaten hanya berwenang mengarus pendidikan negeri jenjang SD dan SMP, sedangkan pendidikan jenjang perguruan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kementerian Dikti),” ungkap Bupati Akmal.

Dari informasi diperoleh Akmal bahwa salah satu penyebab sehingga operasional AKN Abdya terhenti, termasuk mahasiswa belum diwisuda dikarenakan mahasiswa belum membayar SPP.
Sehingga Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatra Barat selaku pembina belum melaksanakan wisuda mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

Untuk itu perlu diminta pendapat hukum dari kejaksaan selaku pengacara negara menyangkut peruntukan dana hibah Rp 3 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved