Komisi II DPRA Temui DPRD Sumut Bahas Pencaplokan 4 Pulau di Singkil, Akan Panggil Plt Gubernur Aceh

Lama tak terdengar pengembangan kasus pencaplokan empat pulau milik Aceh oleh Sumatera Utara (Sumut), kini kembali mencuat

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Rombongan Komisi II DPRA melakukan pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar di gedung DPRD Sumut, Selasa (6/8/2019) 

pihaknya menitipkan surat dan dokumen versi Aceh serta meminta agar disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut tentang keinginan DPRA agar permasalahan tapal batas dapat diselesaikan secepat mungkin

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi II DPRA yang diketuai Nurzahri melakukan pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/8/2019).

Pertemuan itu membahas masalah tapal batas antara Aceh-Sumut, khususnya terkait masuknya empat pulau milik Aceh dalam wilayah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Sumut.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang masuk wilayah Kabupaten Singkil dan berbatasan dengan Kabupaten Pak-pak Barat, Sumut.

Baca: Iran Pamer Rudal Terbaru, Siap Melawan Bila Diserang Amerika Serikat

Nurzahri kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2019) mengatakan, pihaknya merasa sedikit kecewa karena pertemuan itu tidak sesuai dengan harapan.

Pada pertemuan itu, pihkanya hanya diterima secara simbolis anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar.

Turut hadir dari Komisi II Ramadhana Lubis, Kartini, Jamarin, Khalidin,  dan Sulaiman Ary. Hadir juga pewakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.

Padahal, kata Nurzahri, pihaknya sudah memastikan jadwal pertemuan dan sudah bersedia diterima oleh Komisi B DPRD Sumut dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRA Sumut beserta DKP Sumut.

Baca: Ibunya Cleaning Service di Lampulo, Begini Kisah Anak Yatim Berjuang Hingga Lulus Polisi 

“Alhasil kami cuma diterima secara simbolis oleh Pak Richard Sidabutar (anggota Komisi B DPRD Sumut). Padahal kehadiran kami untuk memastikan peta yang dimiliki Sumut. Sayangnya, Bapeperda DPRD Sumut sedang keluar daerah semua,” katanya.

Melalui Richard Sidabutar, lanjut Nurzahri, pihaknya menitipkan surat dan dokumen versi Aceh serta meminta agar disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut tentang keinginan DPRA agar permasalahan tapal batas dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Pak Richard Sidabutar mengatakan akan menyampaikan permintaan kami tersebut dan juga menjelaskan bahwa beliau kurang faham terkait perda RZWP3K Sumut, tetapi beliau mendukung permintaan DPRA terkait pertemuan kedua belah pihak,” jelas dia.

Baca: FOTO-FOTO: Kuasai 7 Bahasa Dunia, Kopral Kodam IM Dampingi Ibu-ibu Atase Militer 22 Negara

Politisi Partai Aceh itu menyampaikan ada beberapa dokumen yang dititip seperti surat Gubernur Aceh kepada Mendagri tentang penegasan bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh, peta versi Aceh dan MoU antara pemerintah Aceh dengan pemerintah Sumut yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Aceh dan Sumut serta Kepala DKP Aceh dan Sumut.

Nurzahri mengungkapkan sebenarnya permasalahan itu merupakan tupoksi Biro Pemerintah Aceh dan Komisi I DPRA. Tapi pihaknya menemukan masalah itu ketika sedang membahas Raqan RZWP3K.

“Ketika sedang membahas qanun ini, kami menemukan permasalahan hilangnya empat pulau kita, makanya walaupun bukan tugas Komisi II, tetapi kami coba cari solusinya,” ungkap dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved