Luar Negeri

Di Australia Pernah Gratis Listrik Sebulan Gegara Mati Lampu Setengah Hari, Bagaimana di Indonesia?

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi mati listrik 

Kompensasi diberikan dengan pemberian cek senilai sekitar Rp 900.000, yang setara dengan biaya listrik selama sebulan.

Tak hanya soal listrik, Adeltus juga menceritakan pengalamannya tentang gangguan aliran air yang terjadi di depan rumahnya.

Ia menyebutkan, pada suatu pagi, rumahnya didatangi oleh seorang petugas dari perusahaan air minum setempat.

Petugas itu menginformasikan akan memperbaiki masalah saluran air di kompleksnya.

Pada intinya, petugas itu meminta maaf karena saluran air akan terputus selama setengah hari dengan adanya perbaikan tersebut dan akan menggali lubang besar di dekat gerbang.

"Setengah harian itu, air memang mati. Sebelum jam sebelas, air sudah jalan kembali".

"Iseng-iseng saya cek keluar, para petugas PAM sudah tidak ada. Bekas galian mereka pun sudah kembali rapi".

"Mereka sepertinya berusaha juga menanam kembali rumput-rumput yang tadinya tercabut".

"Ketika saya menceritakan kisah itu ke teman-teman yang lain, mereka tersenyum mahfum," papar Adeltus, dalam pemberitaan tersebut. 

Di Indonesia, PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved