Luar Negeri
Di Australia Pernah Gratis Listrik Sebulan Gegara Mati Lampu Setengah Hari, Bagaimana di Indonesia?
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.
Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.
"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.
Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.
Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018. Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.
"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.
"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Baca: VIDEO - Putri Kebudayaan Aceh Mencari Dukungan, Raisatul Gebrina Ingin Harumkan Nama Aceh
Baca: Kisah Baybars, Pejuang Muslim Bermata Biru dengan Pedang Berbilah Lebar yang Kalahkan Mongol
Baca: VIDEO - Bentuk Grup Musik, Siswa SLB Aceh Tamiang Rutin Tampil di Isaku Niki
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Australia, Pernah Gratis Listrik Sebulan Gara-gara Mati Listrik Setengah Hari" dan "PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?"